48 Siswa SMPN 1 Palembang Raih Prestasi Juara Umum 2 Marching Band Nasional

Senin, 5 Februari 2024 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Sebanyak 48 orang siswa Marching Band Cakrawala SMP Negeri 1 Palembang mendapatkan apresiasi dari Pj Wali Kota Palembang berupa Tabungan dari Bank Sumsel Babel dan Bank Sumsel Babel Syariah.

“Ada sebanyak 48 siswa-siswi kita di SMPN 1 Palembang yang mendapatkan apresiasi dari pak Pj Walikota melalui bank Sumsel Babel. Ke 48 siswa-siswi itu mendapatkan tabungan sebesar Rp200ribu. Dimana sebanyak 24 siswa di tabungan bank Sumsel Babel dan 24 siswa di Bank Sumsel Babel Syariah Cabang Palembang,” jelas kepala SMPN 1 Palembang Maju Simanjuntak saat diwawancarai diruang kerjanya Senin (5/2/2024).

Ia mengatakan, sebenarnya Marching Band di SMPN ini sudah sering mengikuti kegiatan tingkat Nasional serta Berhasil meraih beberapa juara di tingkat tersebut. Pada beberapa bulan lalu Marching Band ini ikut pada kegiatan “Batavia Marching Band Open Competition IV” di Jakarta. SMPN 1 sendiri mendapatkan juara umum kedua. Dimana SMPN 1mendapatkan sebanyak 17 mendali. Sedangkan juara umum pertama berhasil diraih oleh SMP di DKI Jakarta dengan perolehan sebanyak 19 mendali.

BACA JUGA  Jelang Purna Tugas, Satgas Yonif Raider 142/KJ Syukuran Pembangunan Masjid

“Rencananya kita pada bulan lima nanti akan ikut kembali pada ajang lomba di Lampung. Harapan kita kali ini agar dapat meraih peringkat tertinggi yaitu juara umum pertama. Melalui prestasi ini bisa memberikan nama baik bagi Palembang terutama bagi siswa-siswi itu sendiri yang secara langsung ikut dalam ajang tersebut,” ujar dia.

Ia juga mengatakan, semua prestasi ini dapat terwujud melalui dukungan aktif dari peran walimurid. Sebab kegiatan ini membutuhkan pembiayaan yang tidak sedikit. Maka itu peran dari walimurid la yang menentukan keberhasilan ini semua. Seperti peralatan marching band sendiri yang tergolong mahal. Peralatan marching band disekolah ini awalnya berasal dari bantuan Dinas Pendidikan Kota Palembang. Sepanjang waktu peralatan tersebut terus di tambah dari walimurid siswa.

BACA JUGA  Gegara Masuk Rumah Orang, Seorang Tukang Becak Dihakimi Warga

“Prestasi ini kerjasama dari semua pihak. Saya berharap walimurid siswa juga dapat terus mendukung anaknya. Sehingga prestasi yang sudah diraih dapat terus di pertahankan bahkan ditingkatkan,” harapnya.
*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru