Gegara Masuk Rumah Orang, Seorang Tukang Becak Dihakimi Warga

Rabu, 14 Desember 2022 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Seorang tukang becak Along (48) warga Jl Pedakoan Darat, Kelurahan 12 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I akhirnya ditangkap warga.

Along ditangkap lantaran diduga telah mencuri di rumah milik korban Andi Andriansyah (42).

Aksi Along ini diketahui di Jl Silaberanti, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Rabu 14 Desember 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.

Awalnya, pelaku ini memarkirkan becak didepan rumah korban. Kemudian korban sedang duduk didepan rumah. Lalu pelaku langsung masuk lewat pintu dapur.

“Ya, Dia parkir becak di depan rumah lalu masuk ke dalam dapur. IW penjaga rumah memergoki dan warga ramai datang serta langsung dihakimi warga hingga menyebabkan bibirnya berdarah,” kata Pemilik rumah Andi Andriansyah.

BACA JUGA  Jelang Pelantikan PAC Se-Kota Palembang, DPC Grib Jaya Gelar Rapat Konsolidasi

Sementara, Pelaku Along mengakui perbuatannya.

“Saya bawa becak bukan cari penumpang tapi cari barang bekas, karena menarik penumpang lagi sepi jadi mencuri,” ujar Along.

Selain itu, Kapolsek SU I Palembang Kompol A Firdaus melalui Kanit Reskrim Iptu Indra Widodo membenarkan telah mengamankan pelaku

“Ya, karena adanya laporan warga. Namun dugaan pencurian masih dalam proses penyelidikan anggota kami, pengakuan dari tersangka mencari barang bekas dan kita juga menemukan banyak besi bekas,” singkatnya. (Rus)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru