Geruduk Kejati Sumsel, Ratusan Massa ATHK Desak Kejati Sumsel Tuntut Keadilan

Rabu, 18 Januari 2023 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Tegakkan Hukum dan Keadilan menggelar aksi damai di halaman kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Kamis (18/1/2022).

Koordinator aksi, Sukma Hidayat menyampaikan tuntutannya kepada Kejati Sumsel untuk segera menindaklanjuti seluruh jajarannya perihal eksekusi terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) dengan perkara No. 244/PID/2022/PT PLG dan mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel menjatuhkan sanksi administratif dan etika profesi Kejaksaan terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kasi Narkotika yang tidak melaksanakan eksekusi terhadap putusan banding Pengadilan Negeri Palembang dengan perkara nomor 244/PID/2022/PT PLG.

Kemudian, perwakilan dari Aliansi melakukan audensi bersama Plh Aspidum dan Kasi Intel di dalam kantor Kejati.

BACA JUGA  High Level Meeting (HLM) & Capacity Building (TPID) se Sumatera Selatan: Sinergi dan Koordinasi TPID dalam Pengendalian Inflasi Jelang Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 H

“Kami tetap melakukan Kasasi, karena menurut kami dalam putusan banding itu ada yang salah dan dinilai cacat hukum. Putusan yang benar terhadap terdakwa dijelaskan dalam Pasal 197 KUHP sampai poit O, salah satu butir yang harus dipenuhi dalam putusan tersebut jika terdakwa ditahan, maka ada perintah dia dikeluarkan dari tahanan.

Lanjutnya, didalam putusan Pengadilan Tinggi, Juperlius dinyatakan sakit jiwa, memerintahkan terdakwa bahwa dirawat di rumah sakit jiwa, sedangkan ada perintah agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan dirawat dalam rumah sakit jiwa.

“Kenapa dia harus dikeluarkan dulu dari tahanan. Sebab dalam proses persidangan, mulai dari tahap penyidikan sampai perkara itu diperiksa oleh hakim Pengadilan Tinggi, terdakwa itu dalam proses atau dia masih dalam tahanan,” terangnya.

BACA JUGA  Kapolda Sumsel Dampingi Kapolrestabes Palembang Hadiri Pembukaan FASI XI Tingkat Nasional

Sementara itu, Kepala Sesi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumsel, Mohammad Radyan SH MH, mengatakan kuasa hukum terdakwa beraudiensi dengan Kejati Sumsel yang diwakili oleh PNA As Pidum dan As Intel, Jaksanya, Kasi Penkum.

“Kami sampaikan kepada mereka, bahwa kami tetap mengajukan kasasi, karena menurut penilaian kami ada yang salah dalam putusan banding tersebut. Jadi putusan itu cacat hukum,” jelasnya. Salah satu butir yang harus dipenuhi dalam putusan itu jika menyebutkan bahwa terdakwa tersebut ditahan, maka ada perintah dikeluarkan dari tahanan yang menyatakan terdakwa mengalami gangguan jiwa yang seharusnya dirawat di rumah sakit jiwa, sedangkan disitu tidak ada perintah agar terdakwa untuk di rawat di RSJ,” katanya.

BACA JUGA  Agustinus: Antrean Online BPJS Kesehatan Jadi Solusi Praktis Akses Layanan di Faskes

Radyan menuturkan, terdakwa sampai saat ini masih ditahan untuk penetapan hakim pengadilan tinggi. “Konsep persidangan dimulai dari tahap penyidikan sampai perkara ini diperiksa oleh hakim Pengadilan Tinggi, apakah terdakwa masuk dalam proses atau dia masih dalam tahanan,” pungkasnya.
(AS)

Berita Terkait

DIISUKAN TERJARING OTT KEJATI SUMSEL, KEPALA BAPENDA PALI ANGKAT BICARA: “ITU HOAX, SAYA DI PALEMBANG!”
Gubernur Herman Deru Dobrak Kebangkitan Padel Sumsel: Ende Vol. 1 Bukan Sekadar Kompetisi, Tapi Ruang Jiwa Sehat dan Silaturahmi Tangguh!
MENANTANG ARUS TRANSPARANSI: Efran Terima Mandat FKS PALI, Ketum Suparman Romans Tegaskan Komite Bukan ‘Stempel’ Pungutan Liar!
Bawa Misi Transparansi, Jurnalis Bumi Serepat Serasan Efran Resmi Terima Mandat Bentuk FKS Kabupaten PALI
Wujudkan SDM Polri Unggul, Polda Sumsel Gelar Seleksi Ketat Fisik Taruna Akpol 2026 di Jakabaring
Nyata Berhasil! Mitigasi Karhutla Sumsel Turun Drastis, Sinergi TNI-Polri dan Lintas Sektor Patut Diapresiasi
Sinergi Era Digital: Korem 044/Gapo Gembleng Prajurit Jadi ‘Arsitek’ Informasi Kreatif dan Humanis
Terobosan Pembiayaan, Herman Deru Siapkan Sumsel Jadi Pelopor ‘Obligasi Daerah’ Nasional

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:09 WIB

DIISUKAN TERJARING OTT KEJATI SUMSEL, KEPALA BAPENDA PALI ANGKAT BICARA: “ITU HOAX, SAYA DI PALEMBANG!”

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:29 WIB

Gubernur Herman Deru Dobrak Kebangkitan Padel Sumsel: Ende Vol. 1 Bukan Sekadar Kompetisi, Tapi Ruang Jiwa Sehat dan Silaturahmi Tangguh!

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:17 WIB

MENANTANG ARUS TRANSPARANSI: Efran Terima Mandat FKS PALI, Ketum Suparman Romans Tegaskan Komite Bukan ‘Stempel’ Pungutan Liar!

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:24 WIB

Bawa Misi Transparansi, Jurnalis Bumi Serepat Serasan Efran Resmi Terima Mandat Bentuk FKS Kabupaten PALI

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:06 WIB

Wujudkan SDM Polri Unggul, Polda Sumsel Gelar Seleksi Ketat Fisik Taruna Akpol 2026 di Jakabaring

Berita Terbaru