Gubernur didampingi Kapolda Sumsel Buka  Musrenbang RKPD Provinsi Sumsel Tahun 2023

Rabu, 13 April 2022 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Kebijakan pembangunan di Provinsi Sumatera Selatan harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan kebijakan pemerintah pusat. Agar tujuan pembangunan benar-benar bermuara pada pemerataan pembangunan kesejahteraan rakyat Sumsel.

“Arah pembangunan Provinsi  Sumatera Selatan  ini, tidak boleh keluar dari frame RPJMD dan RPHPD. Rakor ini bertujuan untuk menyempurnakan dari apa yang selama ini belum selesai, atau yang selama ini belum tersentuh. Musrenbang inilah secara komprehensif  yang akan mengcover itu semua,”  tegas Gubernur Herman Deru ketika menyampaikan arahan saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumsel Tahun 2023 yang digelar di  Hotel Santika Premiere Bandara, Rabu (13/4) pagi.

Menurut Herman Deru, visi “Sumsel Maju untuk Semua” akan terus dikebut  melalui empat prioritas daerah Provinsi Sumsel di tahun 2023, yakni  meningkatkan kesejahteraan sosial, meningkatkan kesejahteraan ekonomi, pembangunan infrastruktur dan wilayah berbasis lingkungan dan tata ruang, serta reformasi birokrasi dan stabilitas daerah.

BACA JUGA  Koper dan Zamzam Diserahkan ke Keluarga, Pencarian Nurimah Mentajim Terus Dilanjutkan

“Musrenbang RKPD ini mempertemukan para pemangku kepentingan mulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sumsel, serta Pemerintah Kabupaten dan Kota. Oleh sebab itu, kita harapkan akan  disepakati program dan kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan tahun 2023 beserta pagu indikatif, indicator dan target kinerja serta lokasi,” tambahnya.

Lebih lanjut Herman Deru menambahkan dalam mengalokasikan dana keuangan daerah harus betul-betul tetap sehingga hasilnya dilapangan jelas. Bahkan menurut dia Pemprov tidak akan tinggal diam untuk membantu pembangunan  yang ada di Kabupaten/kota.

“Kita gunakan keuangan daerah dengan   sebijak  mungkin agar hasilnya  dapat dirasakan secara nyata  oleh masyarakat,” pungkasnya.

Sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)  Sumsel Dr. Ir. H. Firmansyah, M.Sc dalam laporannya menegaskan perumusan RKPD Provinsi Sumsel Tahun 2023  dilakukan dengan berbagai kegiatan meliputi Sinkronisasi Perencanaan Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui Musrenbang Kabupaten/Kota, Sinkronisasi Perencanaan Nasional dengan Provinsi.

BACA JUGA  Safari Ramadhan 1444 H Provinsi Sumsel Digelar di Masjid Raudhatul Ulum Makodam II Sriwijaya

Selanjutnya   Menghadiri Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan Nasional (Rakortekrenbangnas) dan Kickoff RKP Tahun 2023. Kemudian Pelaksanaan Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah dan Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik RKPD Provinsi Sumsel Tahun 2023.

“Rancangan RKPD Provinsi Sumsel Tahun 2023 yang telah disusun selanjutnya akan disempurnakan melalui Musrenbang ini berdasarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Hasil Musrenbang akan dirumuskan dalam berita acara kesepakatan yang akan ditandatangani oleh perwakilan stakeholder yang hadir,” katanya.

Pada tahun 2023 dikatakan Firmansyah, beberapa target Sumsel  yang perlu dicapai antara lain Pertumbuhan Ekonomi mencapai 5,60 persen, Tingkat Kemiskinan turun menjadi 10,27 persen,T ingkat Pengangguran Terbuka menurun menjadi 3,08 persen, Indeks Pembangunan Manusia meningkat menjadi 74,31, dan Indeks Gini menurun menjadi 0,26.

BACA JUGA  Komsos ke Rumah Warga, Satgas YR 142/KJ Dengarkan Keluh Kesah Warga Pegunungan Papua

“Dalam rangka mencapai target tahun 2023 dengan program yang terintegrasi, prioritas daerah dijabarkan menjadi Program Prioritas Daerah dan Kegiatan Prioritas Daerah yang menjadi pedoman bagi perangkat daerah di  Provinsi Sumatera Selatan untuk menyusun program/kegiatan/sub kegiatan nomenklatur pada masing-masing perangkat daerah,” pungkasnya.

Hadir pula dalam Musrenbang RKPD 2023,  Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas, Subandi Sardjoko, Ketua DPRD Prov. Sumsel, Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs. Toni Harmanto, MH, Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Agus Suhardi, Pj. Sekda Prov. Sumsel, Ir. S.A Supriyono, Para Asisten Pemprov. Sumsel, Para Kepala OPD Prov. Sumsel dan Para Bupati/Walikota  atau yang mewakili.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru