Harnojoyo Walikota Terbaik di Sumsel

Jumat, 23 April 2021 - 23:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | tintamerah.co.id – Keberhasilan Walikota Palembang, Harnojoyo dalam melaksanakan pembangunan terus mendapat apreasiasi dari berbagai pihak, baik lokal maupun nasional.

Kali ini, pengakuan atas keberasilan pembangunan yang dilaksanakan politisi Partai Demokrat tersebut, disampaikan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), melalui Penganugerahaan Pemenang Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Kabupaten/Kota Sumatera Selatan Tahun 2021.

Dimana, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang di era kepemimpinan H. Harnojoyo, memperoleh peringkat pertama sebagai kota terbaik yang melaksanakan pembangunan, khususnya dari sisi infrastruktur.

Penghargaan yang diberikan lansung oleh Gubernur Sumsel, H. Herman Deru, diterima langsung Harnojoyo usai Musrenbang, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Sumsel tahun 2022, di Hotel Santika Premiere, kemarin, Jumat (23/4/2021).  

BACA JUGA  Anggota Subbid Provos Bid Propam Polda Sumsel Amankan Pelaku Pencurian Ponsel

“Apa yang kami terima adalah milik masyarakat Palembang. Karena penghargaan itu kami terima, atas kerjasama semua pihak termasuk masyarakat,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, sambung Harnojoyo, keberhasilan Kota Palembang dalam pembangunan juga, tidak lepas dari dukungan yang diberikan Gubernur Sumsel, H. Herman Deru.

Karena, sinergi yang baik serta sinkronisasi program pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Sumsel, menjadi kuncu mewujudkan pembangunan.

“Kami siap berkomitmen untuk terus bersinergi bersama Provinsi Sumatera Selatan dalam mewujudkan visi Gubernur yaitu Sumsel maju untuk semua,” tuturnya.

Harnojoyo berharap, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dapat terus memberikan dukungan terutama dalam menyelesaikan permasalahan anggaran yang kerap kali dirasakan pemerintah di Kabupaten maupun Kota.

BACA JUGA  Pansus DPRD Sumsel Terima LKPJ Gubernur 2020

“Kami saat ini sedang fokus mengembangkan Pariwisata, mulai dari Pulau Kemaro sampai restorasi Sekanak-Lambidaro. Kami berharap Gubernur dapat terus mendukung kami, demi mewujudkan kemajuan Palembang dan Sumatera Selatan,” tandasnya. (Ril)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru