Herman Deru Apresiasi Pengurus Masjid Darusalam, Membangun Masjid Secara Mandiri

Jumat, 10 Juni 2022 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Cara Gubernur Sumsel H Herman Deru dalam upaya memuliakan masjid dan melihat kondisi daerah  dilakukan dengan menggelar Safari Jumat.

Seperti di Masjid Darusalam Kelurahan Sako Kecamatan Sako Palembang, Jumat (10/6) Gubernur Herman Deru memakmurkan masjid dengan cara memberikan bantuan kepada masjid-masjid agar para jamaah dalam melaksanakan ibadahnya dapat merasa nyaman dan khusyuk.

“Safari jumat ini sudah saya lakukan sejak saya masih bupati OKU Timur, manfaatnya banyak selain bisa silaturahmi ini juga dapat melihat kondisi daerah dan membantu pembangunan masjid,” katanya.

Herman Deru menyebutkan cara pengurus membangun masjid sangat patut di  apresiasi karena tidak meminta ataupun memasang kaleng dipinggir jalan.

BACA JUGA  Usai Ucapkan Sumpah Anggota DPRD Provinsi Sumsel, Nyimas Sarah Halim Akan Langsung Ikuti Reses

“Saya bangga masjid i membangun  dengan tidak meminta dijalan. Ini cara yang benar  yaitu meminta kepada orang yang tepat seperti sesama muslim kemudian pemimpin dan orang yang mampu,” katanya.

Menurut Bapak Pembangunan Sumsel itu kalau meminta sumbangan di pinggir jalan itu sangat berbahaya dan berisiko karena dapat membuat kecelakaan.

“Alhamdulilah di Sumsel ini setelah saya dengungkan ini beberapa waktu yang lalu dengan tidak memasang kaleng dipinggir  jalan didengar oleh masyarakat tinggal hanya beberapa masjid saja yang masih,” terangnya.

Herman Deru berharap keberadaan masjid dapat dimuliakan dengan melakukan berbagai kegiatan keagamaan.

“Percuma kalau masjid bagus tidak dimuliahkan. Jadi harapan saya muliakanlah dengan kegiatan keagamaan,” ungkapnya.

BACA JUGA  Polisi Gagalkan Seorang Buruh Bawa Sabu-sabu 2 Kg Gram

Sementara itu Pengurus Masjid Darusalam, Sugianto mengaku gembira karena dapat sholat jumat berjamaah bersama Gubernur Herman Deru.

“Kami sudah lama menunggu pak gubernur. Kami masyarakat sangat gembira dan kami mendoakan kepada pak gubernur semoga diberikan kesehatan dalam membangun Sumsel yang lebih,” ucapnya.

Dia menceritakan dibangunnya  masjid merupakan tanah wakaf. Masjid memiliki kuas 11×11 meter yang berdiri diatas tanah satu kapling.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru