Herman Deru Optimis Implementasi Aplikasi Siskeudes Ciptakan Pengelolaan Keuangan Lebih Transparan dan Akuntabel 

Rabu, 11 Mei 2022 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Gubernur Sumsel H. Herman Deru menghadiri pembukaan Bimbingan Teknis Implementasi Pendalaman Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) versi 2.0.4 Kabupaten OKUT Tahun 2022, Rabu (11/5) di Hotel Wyndham.

Melalui bimbingan ini Herman Deru berharap pengelolaan keuangan desa di Sumsel dan khususnya di Kabupaten OKU Timur  yang sudah baik selama ini semakin lebih baik, transparan dan akuntabel.

Menurut Herman Deru semua bimbingan yang dilakukan pada pengelolaan keuangan desa ini adalah untuk mengimplementasikan UU Nomor 6 Tahun 2014 beserta regulasi dan turunan  Peraturan Menteri sampai dengan Pergub dan Perbup.

” Kenapa OKU Timur  spesial karena sangat minim terjadi penyalahgunaan? karena sebelum 2014 kita sudah mulai gunakan stimulan percepatan infrastruktur desa (Spides) jadi sudah tidak heran lagi apalagi saat itu belum ada aplikasi seperti ini,” jelasnya.

BACA JUGA  Jaga Keindahan Lingkungan, Satgas Yonif Raider 200/BN dan Masyarakat Gelar Karya Bhakti

Iapun mengapresiasi Pemkab OKU Timur  telah menggelar bimbingan ini  dengan menggandeng pihak terkait seperti BPKP dan lainnya. Sehingga pengelolaan keuangan desa ini tetap dalam koridornya.

” Saya apresiasi sekali atas bimbingannya dan upayanya meluruskan mens rea. Karena dengan niat baik dan perencanaan yang baik produk yang dihasilkan juga akan baik,” terangnya.

Lebih jauh Herman Deru berharap nantinya semua Desa dalam pengelolaan keuangan desa wajib menggunakan aplikasi ini sehingga dalam pengelolaan dana desa akan lebih transparan dan dilapangan nanti akan terhindar dari perbuatan yang berhubungan dengan hukum.

Pelatihan ini dilaksanakan karena adanya perubahan aplikasi Siskeudes terbaru versi 2.0 yang menyesuaikan Permendagri Nomor 20 tahun 2018 yang merubah Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa secara otomatis aplikasi Siskeudes tersebut berubah.

BACA JUGA  Nurhikma Ditangkap Terkait Dugaan Senpi, Kuasa Hukum Desri Nago Soroti Proses Hukum

“Mudah-mudahan dengan aplikasi yang terbaru ini nantinya para perangkat desa dapat lebih mudah dalam melakukan semua kegiatan pengelolaan keuangan desa dengan komputerisasi,” jelas Herman Deru.

Iapun  berpesan agar peserta kegiatan yang digelar selama 3 hari ini dapat  mengikuti kegiatan ini dengan serius dan sungguh-sungguh sehingga hasil pelatihan ini bisa diterapkan dan diimplementasikan dilapangan.

Seperti diketahui bahwa Dana yang diberikan oleh pamerintah ke Desa  harus dikelola dengan transparan, akuntabel, partisifatif, tertib dan disipilin anggaran.

Agar adanya tranparansi dan akuntabel dalam pengelolaan Dana Desa, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang terdiri dari Inspektorat Kementerian/Lembaga/Pemda keuangan Desa akan mengawal keuangan desa yang lebih akuntabel sesuai dengan amanat Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

BACA JUGA  Ahmad Usmarwi Kaffah: Saya Percaya dan Yakin Bapak Gubernur Herman Deru dalam Waktu Dekat akan Terpikir untuk Melantik Saya

Untuk mendorong akuntabalitas pengelolaan keuangan desa maka BPKP mengembangkan aplikasi tata kelola keuangan desa melalui Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES).

Aplikasi Siskeudes merupakan alat bantu yang diperuntukkan untuk pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa mulai tahapan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban secara komputerisasi dan semua desa akan diwajibkan untuk menggunakan aplikasi ini.

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala BPKP Provinsi Sumsel Buyung Wiromo Samudro, Kepala Inspektorat Provinsi Sumsel, Bupati OKU Timur Lanosin Hamzah dan sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumsel.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru