Herman Deru Optimistis UU HKPD Ciptakan Keadilan Lebih Bagi Sumsel Daerah Penghasil Migas

Kamis, 17 Maret 2022 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id –  Gubernur Sumsel H. Herman Deru mengaku sangat optimistis keberadaan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang baru diterbitkan pemerintah  akan menciptakan keadilan yang lebih baik bagi daerah penghasil termasuk Sumsel.

Optimisme itu diungkapkannya usai membuka kegiatan sosialisasi UU HKPD di Griya Agung, Kamis (17/3) siang.

” Ini adalah kepastian dari hubungan keuangan pusat dan daerah. Tadi kalau Saya lihat narasinya UU ini menunjukkan keadilan luar biasa bagi daerah penghasil migas maupun pajak,” ujar Deru menanggapi UU tersebut.

Dengan adanya sosialisasi UU langsung dari Wakil Menteri Keuangan RI Iapun yakin akan dapat sekaligus menjawab pertanyaan yang selama ini kerap muncul dari masyarakat maupun legislatif di tingkat daerah.

“Kadang masyarakat sering tanya bagaimana transfer daerah itu didapat. Karena ada daerah yang nilainya hampir Rp5 triliun dan ada juga yang tidak sampai Rp1 triliun. Kalau UU ini lahir dan jadi PP ini tentu akan bermanfaat bagi kami karena semua transparansi baik input dan outputnya. Jelas  ini akan menjadi kabar  gembira bagi pemerintah daerah,” jelasnya.

BACA JUGA  Kak Gunhar Bawa Oleh-oleh Vaksin dan Paket Sembako, Palembang Dapat Jatah Ribuan Paket

Dalam kesempatan itu Herman Deru juga memberikan kabar baik bagi masyarakat Sumsel. Sebab Sumsel masuk dalam 16 Provinsi yang akan mengalami kenaikan Dana Alokasi Umum (DAU).

” Sumsel masuk 16 daerah itu,” ujarnya.

Terkait sosialisasi itu Herman Deru juga berharap melalui UU HKPD ini dapat menguatkan Sistem Perpajakan Daerah, meminimumkan ketimpangan vertikal dan horizontal, meningkatkan Kualitas Belanja Daerah dan Harmonisasi Belanja Pusat dan Daerah yang dapat meningkatkan kemampuan Fiskal Daerah.

Sementara itu Wakil Menteri Keuangan RI Prof Suahasil Nazara, SE. MSc. Ph.D bwrharap terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD ini dapat menjadi platform baru bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah lebih bersinergi bersama-sama menjalankan pemerintahan dan cita-cita  dan melindungi dan membangun masyarakat.

Pasalnya banyak sekali terobosan-terobosan baru dan konsep transfer dana dan jenis belanja yang bisa dilakukan.

” Ini akan dilanjutkan dengan operasionalisasi beberapa PP yang akan dikeluarkan dan beberapa lagi dikonsultasikan dengan DPR. Semoga ini bisa diselesaikan segera mungkin,” ujar Wamenkeu.

BACA JUGA  Wagub Mawardi Yahya Bersama Komisaris Hadiri RUPS Jamkrida

Lebih jauh Wamenkeu dalam sosialisasinya mengatakan sangat berterimakasih atas kesediaan Pemprov Sumsel yang telah bersedia menjadi tuan rumah bagi sosialisasi di wilayah Sumbagsel.

Dijelaskam Wamen secara luas UU ini memiliki 4 pilar utama yang ingin dicapai. Masing-masing pilar tersebut yakni  mengenai 1. ketimpangan vertikal dan horizontal menurun 2. Penguatan lokal taxing power, 3. Peningkatan kualitas belanja daerah dan 4. Harmonisasi belanja pusat dan daerah.

” Terimakasih atas kesediaan dan keramahan Pemprov Sumsel dalam mensosialisasikan UU Ini. Kami bersama Komisi XI DPR RI telah menelurkan UU ini yang merupakan aspirasi dari Pemda dan masyarakat di dserah juga Komite IV DPD RI. Setelah UU ini ditetapkan dan disosialisasikan dan akan dibuat PP nya untuk operasionalisasi,” jelas Wamenkeu.

Lebih jauh dipaparkan Wamenkeu bahwa UU HKPD melakukan perubahan fundamental dalam pengalokasian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA), daerah pengolah dan daerah yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil meskipun berbeda Provinsi akan mendapatkan prosentase DBH SDA, hal ini menjadi salah satu pilar dalam UU HKPD yang memiliki
tujuan meminimumkan ketimpangan vertikal dan horizontal.
Pengaturan mengenai kebijakan Transfer ke Daerah berbasis kinerja dalam UU ini di antaranya berupa 10%
dari alokasi DBH akan dialokasikan berdasarkan kinerja daerah dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara,
serta kinerja pemeliharaan lingkungan untuk mengurangi dampak aktivitas eksploitasi sumber daya alam.
[17/3 20:29] yuli media: “Ibu Bapak sekalian, pengalokasian DBH juga akan memperhatikan kinerja daerah. Karena itu alokasi DBH 90% pakai formula, 10% menggunakan kinerja, termasuk di dalam mendukung penerimaan negara dan upaya pemulihan lingkungan,”
ungkap Wakil Menteri Keuangan.

BACA JUGA  DPW Garpu Sumsel Turut Meriahkan Senam Sehat Restorasi Nasdem

Hadir dalam kesempatan tersebut Dirjen Perimbangan Keuangan Drs Astera Primanto Bhakti M.Tax, Anggota DPR RI Komisi XI Bertu Merlas, Ketua dan Wakil Ketua dan para anggota Komite IV DPD RI, Anggota DPRD Provinsi Sumsel H. Alfrenzi Panggarbesi, Bupati OKU Timur Lanosin Hamzah, perwakilan dari Provinsi Lampung, Provinsi Kepri, Provinsi Bengkulu dan Provinsi Riau.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru