Hotman Paris: Selain Penganiayaan, Oknum Anggota DPRD Kota Palembang Dikenakan Pasal Terkait Penghinaan

Minggu, 4 September 2022 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id –Siapa tidak mengenal dengan Pengacara Fenomenal yakni Dr H Hotman Paris Hutapea, rela jauh- jauh dari Jakarta untuk datang ke kota Palembang seperti ini yang dilakukannya pada hari ini.

Dimana Abang Hotman ini ikut turun tangan dalam permasalahan terhadap penganiayaan yang dialami Juwita yang dilakukan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Palembang mendapat perhatian khusus pengacara kondang Hotman Paris.

Hotman Paris menyarankan Juwita alias tata untuk tidak berdamai dan terus melanjutkan proses hukum sampai ke pengadilan. Hal tersebut disampaikannya pada saat memberikan keterangan Pers disalah satu rumah makan di daerah Jalan Jenderal Sudirman Palembang, Minggu (4/9/2022).

Dikatakan Hotman Paris, dimana saat ini banyak terdapat penyelesaian hukum dengan cara berdamai.

BACA JUGA  Operasi Panah Sakti - 24, KRI Bubara - 868 Sandar di Pelabuhan Boom Baru Palembang

“Memang hak penegak hukum untuk menyarankan perdamaian, namun tidak ada siapapun yang bisa memaksa kamu untuk berdamai. Bahkan didalam Undang-Undang tidak menyebutkan wajib untuk berdamai, memang boleh berdamai tapi tidak wajib, jadi kamu Juwita jangan mau didekati siapapun, kalau kamu tidak mau berdamai karena itu hak kamu,” ungkapnya.

Kemudian, drinya mengungkapkan, selain penganiayaan yang dilaporkan oleh Juwita dengan sangkaan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juga menambahkan sangkaan pasal tentang penghinaan dengan pasal 311 KUHP dan 315 KUHP.

“Kasus tersebut harusnya dikenakan pasal tentang penghinaan dengan pasal 311 KUHP dan 315 KUHP. Itu harusnya dan itu juga adanya keluar kata-kata kasar binatang dan lainnya,” katanya.

BACA JUGA  Gubernur Lepas Keberangkatan Kloter Pertama Jamaah Calon Haji

Sementara itu, menurut Juwita, pasca dari kejadian pemukulan tersebut ia langsung membuat laporan ke kantor Polisi Sektor (Polsek) Ilir Barat 1 Palembang (05/8).

“Saya langsung melapor ke Polsekta Ilir Barat 1, dan oknum DPRD itu beberapa kali di panggil oleh penyidik namun selalu mangkir dengan alasan sedang dinas luar. Memang sempat ada saran dari penyidik untuk berdamai saja. Saya menegaskan bahwa yang bersangkutan oknum anggota DPRD kota Palembang pelaku pemukulan tersebut tidak pernah secara langsung meminta maaf dan mengajak berdamai, tidak pernah bahkan dia juga melaporkan saya pada 18 Agustus lalu dengan pasal pengeroyokan,” ungkapnya.

Untuk diketahui pengacara kondang tersebut diketahui memberi perhatian khusus aksi pemukulan terhadap seorang pengendara wanita saat mengantri SPBU Demang Lebar Daun yang dilakukan oleh oknum DPRD kota Palembang dari fraksi partai Gerindra tersebut.

BACA JUGA  Danyon Gelar Berbagai Lomba dalam Rangka HUT ke-56 Yonarmed 15/Cailendra

Saat ini oknum tersebut telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Palembang guna menjalani penyidikan kelengkapan berkas, untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan, jelasnya.
(AS)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru