IWO Organisasi Pers yang Berbeda dengan IWOI

Rabu, 31 Agustus 2022 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Menyikapi banyaknya pertanyaan dari masyarakat di Sumatera Selatan (Sumsel) yang mempertanyakan apakah Ikatan wartawan Online (IWO) sama  IWOI (Ikatan wartawan online Indonesia).

Ketua Harian Pengurus wilayah (PW) IWO Sumsel, Sonny Kushardian menjelaskan bahwa IWO dan IWOI adalah organisasi yang berbeda, IWO Sumsel adalah organisasi pers yang hadir di Sumsel sejak tahun 2017 dan saat ini telah memiliki susunan Pengurus Daerah (PD) di 17 Kabupaten/ kota di Sumsel.

“Iya masyarakat juga harus tahu biar tidak bingung jadi saya jelaskan bahwa Ikatan Wartawan Online (IWO) adalah organisasi pers yang berbeda dengan IWOI (Ikatan Wartawan Online Indonesia). IWO Sumsel adalah organisasi pers yang hadir di Sumsel sejak tahun 2017 dan saat ini telah memiliki Pengurus Daerah (PD) di 17 Kabupaten/ kota di Sumsel dan setiap PD dipimpin oleh Ketua harian dengan anggotanya adalah wartawan-wartawan yang saat ini masih aktif dengan SK yang langsung ditandatangai Pimpinan Pengurus Pusat (PP) IWO yang berdomisili di Jakarta serta besandar pada AD/ART IWO. Mungkin karena namanya mirip saja terkadang memang membuat masyarakat yang tidak tahu agak bingung,” jelas Sonny.

BACA JUGA  Karolog Polda Sumsel Bagikan Takjil

Pimpinan media online palembangbaru.com dan PB TV ini juga menjelaskan bahwa IWO saat ini khususnya di Sumsel terus bergerak dengan fokus membekali seluruh anggotanya dengan berbagai Pelatihan Jurnalistik.

“Beberapa tahun belakangan memang kita fokus pada penguatan stuktur IWO di Sumsel namun tahun ini kita sudah fokus melaksanakan program-program kerja IWO seperti penguatan SDM dengan membekali berbagai pelatihan-pelatihan jurnalistik dan peningkatan Kompetensi anggota dengan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebanyak 4 kali yang berkerjasama dengan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Yogyakarta sebagai Lembaga penguji resmi UKW yang di tunjuk oleh Dewan Pers,” terangnya,

Sonny juga berharap kedepan dengan penjelasan ini masyarakat khususnya di Sumsel tidak lagi bingung dan bertanya lagi terkait apa itu IWO dan apa itu IWOI.

BACA JUGA  Kapolda Sumsel Melalui Dirintelkam Tinjau Situasi Kamtibmas Perayaan Imlek 2573

“Saya berharap kedepan masyarakat dapat membedakan apa itu IWO dan apa itu IWOI, dan untuk IWO tadi sudah saya jelaskan namun untuk IWOI silahkan minta penjelasan kepada IWOI. Intinya untuk kami pengurus IWO di Sumsel ini terbuka dan siap bekerjasama dengan organisasi pers lainnya untuk selalu menjaga kode etik pers dan marwah pers,” tutupnya.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru