K-MAKI Sumsel Soroti Acara Mewah Pisah Sambut Kajari Palembang, Feri Kurniawan Pertanyakan Sumber Anggaran

Selasa, 4 November 2025 - 23:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana pisah sambut Kajari Palembang di Arista Hotel, Palembang, Senin (3/11/2025).
(Foto: Yanti)

Suasana pisah sambut Kajari Palembang di Arista Hotel, Palembang, Senin (3/11/2025). (Foto: Yanti)

PALEMBANG | tintamerah.co.id -, Di tengah gencarnya kebijakan efisiensi anggaran yang digaungkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang justru menjadi sorotan publik. Bukan tanpa sebab, acara pisah sambut pejabat di lembaga penegak hukum itu digelar dengan nuansa kemewahan di salah satu hotel bintang lima di Kota Palembang.

Acara yang berlangsung di Hotel Arista, Senin malam, 3 November 2025, memperkenalkan pergantian Kepala Kejari Palembang dari Hutamrin kepada M. Ali Akbar sekaligus serah terima jabatan Ketua IAD Daerah Palembang dari Ny. Fenti Hutamrin kepada Ny. Yetty Ali.

Ruang pertemuan hotel tampak penuh oleh pejabat, tokoh masyarakat, dan undangan lainnya. Panggung musik lengkap dengan live band turut mengiringi jalannya acara, menciptakan suasana malam yang jauh dari kesan sederhana — kontras dengan semangat penghematan belanja negara yang tengah digaungkan.

Deputy Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan, Feri Kurniawan, turut menyoroti penyelenggaraan acara tersebut. Ia menilai, perlu transparansi mengenai sumber pembiayaan kegiatan itu.

BACA JUGA  Kepala Rutan Kelas I Palembang Panen Kacang Panjang dan Kangkung Bersama Warga Binaan

“Setahu kami, tidak ada alokasi anggaran untuk kegiatan pisah sambut di Kejari Palembang. Karena itu, perlu dijelaskan apakah acara tersebut menggunakan dana pribadi atau pihak lain,” ujar Feri, Selasa (4/11/2025).

“Kalau seandainya dibiayai oleh pihak ketiga?, maka hal itu bisa berpotensi masuk kategori gratifikasi,” tambahnya.

Menurut Feri, kegiatan seremonial mewah di tengah situasi ekonomi yang belum pulih menunjukkan rendahnya sensitivitas sosial dari institusi publik.

“Ini tidak mendidik dan tidak mencerminkan semangat efisiensi yang sedang digalakkan pemerintah,” pungkasnya.

Dalam sambutannya, Hutamrin mengaku terharu atas berakhirnya masa tugasnya di Palembang. Ia menyinggung sejumlah pengalaman menangani perkara yang bersinggungan dengan kepentingan publik, sembari menegaskan pentingnya sisi kemanusiaan dalam setiap proses hukum.

BACA JUGA  Korbannya 32 TKP, Polisi Tangkap Pelaku Komplotan Curanmor di Wilayah Kota Palembang

“Kami selalu berupaya melihat perkara dari sisi kemanusiaan. Lewat kerja sama dengan CSR BNI, kami membantu para tersangka yang terdesak ekonomi dengan memberikan bantuan gerobak bakso lengkap sebagai modal usaha,” ujar Hutamrin.

“Harapan kami, mereka bisa memulai hidup baru dan tidak kembali ke jalur pidana,” tambahnya.

Sementara itu, M. Ali Akbar, yang menggantikan posisi Hutamrin, menyampaikan rasa syukurnya bisa kembali ke tanah kelahiran setelah lebih dari dua dekade bertugas di berbagai daerah.

“Alhamdulillah, setelah 23 tahun bertugas di sejumlah daerah, mulai dari Maluku Utara hingga Lampung Tengah, kini saya kembali ke tanah kelahiran. Saya berkomitmen melanjutkan program-program baik yang telah dirintis pendahulu saya,” kata Ali.

Ia menambahkan, masih perlu waktu untuk memahami kondisi internal Kejari Palembang dan memastikan sinergi dengan pemerintah daerah.

“Kami siap bersinergi dengan Pemerintah Kota Palembang serta seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan visi Palembang Berjaya dan Berkelanjutan,” ujarnya.

BACA JUGA  Aliansi Masyarakat Peduli Kota Palembang Kepung Kantor Walikota, Charma Afrianto: Pj Walikota Harus Bertanggung Jawab Masalah Parkside's Hotel

Kemewahan acara pisah sambut ini memunculkan perbincangan di kalangan masyarakat hukum dan pemerhati kebijakan publik. Pasalnya, Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum semestinya berada di garis depan dalam menerapkan prinsip efisiensi dan keteladanan — terutama di tengah dorongan nasional untuk menekan pengeluaran seremonial.

Dalam dua tahun terakhir, pemerintah pusat secara konsisten mendorong efisiensi anggaran perjalanan dinas dan kegiatan seremonial, termasuk melalui Surat Edaran Menteri Keuangan dan Instruksi Presiden.

Pisah sambut di hotel bintang lima seperti di Palembang ini menjadi contoh bagaimana budaya simbolik kekuasaan masih bertahan di tengah wacana reformasi birokrasi — sebuah ironi yang menandai jarak antara kebijakan penghematan dan praktik keseharian lembaga negara.

 

Laporan: yulie | Editor: ej@

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru