K-MAKI Tuding Penetapan Tersangka Kasus Sengketa Lahan di Polda Sumsel Terkesan Dipaksakan

Senin, 10 November 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

K-MAKI menggelar Demo di Polda Sumsel buntut penetepan tersangka kasus sengketa lahan, Senin (10/11/2025)
(Foto: K-MAKI Sumsel)

K-MAKI menggelar Demo di Polda Sumsel buntut penetepan tersangka kasus sengketa lahan, Senin (10/11/2025) (Foto: K-MAKI Sumsel)

PALEMBANG | tintamerah.co.id  -, Sejumlah elemen masyarakat dari Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumsel melakukan aksi unjuk rasa buntut adanya penetapan tersangka dalam perkara yang dinilai lebih ke ranah ke perdata.

‎Aksi unjuk rasa yang digelar pada Senin  10 November 2025 itu dipicu dugaan kriminalisasi terhadap Fachrurozi (47), warga Kelurahan Talang Putri, Plaju Palembang.

‎Fachrurozi sendiri ditetapkan tersangka atas dugaan pengerusakan secara bersama-sama terhadap barang yakni berupa pondok di atas lahan yang bersengketa antara ahli waris dan pelapor, pada Jumat 7 November 2025.

‎Kasus dugaan pengerusakan itu diketahui dilaporkan Ratna Juwita Nasution yang saat ini ditangani Subdit Kamneg Ditereskrimum Polda Sumsel.

‎Demo yang dilakukan K-MAKI Sumsel itu lantaran penetapan Fachrurozi sebagai tersangka itu cukup janggal.

Feri Kurniawan, ‎Direktur K-MAKI Sumsel, dalam aksinya menilai penetapan tersangka itu sarat dipaksakan.

‎Sebab, yang menjadi laporan polisi tersebut berupa objek lahan yang tengah bersengketa hak kepemilikan.

BACA JUGA  LKS dan O2SN SMK Tahun 2023 Resmi Digelar

‎”Barang buktinya yang ada juga hanya foto dan tidak pernah diuji forensik. Foto itu menunjukkan keberadaan pondok dan Fachrurozi tampak berada di lokasi, semestinya foto itu menunjukan pondok masih berdiri utuh ketika Fachrurozi berada di lokasi bukan dalam keadaan rusak,” beber Feri.

“Dan penyidik seperti mengenyampingkan logika tersebut dan tetap menetapkan dia sebagai tersangka,” tambah Feri kepada awak media di lokasi.

‎Dirinya juga menyebut, kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Polrestabes Palembang namun dihentikan dengan dasar keterangan ahli menilai perkara tersebut adalah perdata.

“Lalu, ‎karena dihentikan akhirnya perkara itu diambil alih ke Polda Sumsel. Letak tanah pelapor itu berbeda jauh dengan objek yang dipersoalkan, tanah milik pelapor berada di Jalan Talang Banten. Sedangkan objek pondok yang dilaporkan itu di jalan pertahanan,” ujar Feri lagi.

BACA JUGA  Wakil Ketua TP PKK Sumsel Hadiri Kegiatan Acara di Hari Ibu

‎Penyidik disebut dalam penetapan tersangka itu hanya menyita barang bukti berupa seng dan pintu.

‎Selain itu, Feri mengungkapkan tidak ada saksi yang melihat secara langsung saat Fachrurozi melakukan dugaan pengerusakan yang dilaporkan.

‎”Jelas kami menduga di perkara ini ada intervensi dari penyidik. Kami menduga ada oknum yang ak netral,” tandas Feri.

‎Untuk diketahui, sebelumnya Warga RT 73 Kelurahan 16 Ulu, Seberang Ulu 2, dengan kompak memblokade jalan pertahanan tepat di Lorong Perjuangan 1 saat petugas juru ukur Kantor BPN Kota Palembang hendak melakukan pengukuran ulang pengembalian batas pada Kamis (9/01/2025) lalu.

‎Pengukuran ulang itu dipicu perkara sengketa lahan antara ahli waris Ratna Juwita dan Tjik Maimunah yang hingga kini terus berlarut-larut.

‎Pengukuran ulang ini setelah adanya laporan dari Ratna Juwita ke Unit 2 Subdit Harda Polda Sumsel dengan terlapor Tjik Maimunah.

BACA JUGA  Ikut Mitra Bisnis Syariah KB2SI di Palembang, Untung Dunia dan Akhirat

Dan saat juru ukur dari Kantor BPN Kota Palembang tiba di lokasi langsung mendapatkan penolakan dari warga setempat yang merasa membeli tanah tersebut dari Tjik Maimunah dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik sebagian masih Surat Pengakuan Hak sejak tahun 2015.

‎Saat itu, petugas BPN Kota Palembang, juga banyak personel polisi baik dari Polrestabes Palembang maupun Polda Sumsel juga berjaga di lokasi guna menghindari terjadi keributan.

‎Ketegangan sempat terjadi ketika Ratna Juwita yang juga hadir menyoraki warga dan kuasa hukum Tjik Maimunah yang memasang blokade.

‎Seperti yang diterangkan Titis Rachmawati SH MH selaku kuasa hukum Tjik Maimunah upaya pengukuran ulang dengan dalih persengketaan tanah yang dilakukan oleh Ratna Juwita ini sudah sangat meresahkan warga.

 

Laporan: yulie | Editor: ej@

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru