Kantor Baru Koperasi Kredit Rukun Diresmikan

Sabtu, 14 Januari 2023 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Gubernur Sumsel Diwakili Kadis Koprasi dan UMKM Provinsi Sumsel resmikan kantor pusat Koperasi Kredit Rukun, bertempat di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sabtu (14/1/2023).

Kadis Koperasi dan UMKM Provinsi Sumsel Ir. H. Amiruddin mengatakan, bahwa hari ini merupakan hari bersejarah bagi koperasi kredit rukun, pihaknya berpesan dengan kantor baru ini agar lebih punya semangat baru profesional untuk melayani anggota nya.

“Diketahui bahwa koperasi kredit rukun ini gunanya untuk pelayanan bagaimana melayani anggotanya. Misalnya anggota itu memerlukan uang dalam hal ini untuk usaha-usaha produktif,” ujarnya.

Dikatakannya, bahwa pinjaman terhadap anggota itu lebih diarahkan untuk pinjaman terhadap usaha produktif seperti UMKM, sekali lagi untuk anggotanya saja bukan orang lain.”Koperasi itu untuk melayani anggotanya,” ucapnya.

BACA JUGA  Kapolrestabes Palembang: Jembatan Ampera akan Ditutup Jelang Malam Natal

Lebih lanjut, Amiruddin menuturkan bahwa siapa saja boleh masuk menjadi anggota koperasi ini tidak ada kecuali. Asal memenuhi syarat, kemudian semua keputusan segala macam itu diputuskan melalui rapat anggota, tidak boleh pengurus sepihak saja menetapkan suatu kebijakan, harus dengan melalui rapat anggota.

“Kemudian pembagian SHU sesuai dengan semakin banyak transaksi anggota itu maka semakin banyak dia mendapatkan SHU jadi sesuai dengan jasa-jasa anggotanya,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Koperasi Kredit Rukun Supriyantoro mengatakan, kantor pusat yang resmi kini menaungi beberapa kantor cabangnya yang terletak Talang Kelapa, Sako dan Dempo.

Supriantoro mengatakan, bahkan koperasi yang tidak lagi berusia muda ini, terhitung sejak berdiri di tahun 1978 hingga saat ini telah beranggotakan 12.850 orang.

BACA JUGA  Pemkot Palembang, Kejari, dan BNI Berikan Bantuan kepada Eks Napi Restorative Justice

“Visi Misi koperasi kredit rukun ini adalah yang paling penting mandiri kuat dan untuk mensejahterakan anggotanya,” katanya.

Lebih lanjut, ia menambahkan tentunya dengan banyaknya anggota ini, Koperasi Rukun sangat memberi kemudahan bagi peserta yang ingin bergabung.

“Untuk menjadi anggota syarat nya hanya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) serta etika yang baik dan sanggup mengangsur simpanan wajib, yang mana untuk saat ini sebesar Rp. 25,000 tiap bulan nya dan itu wajib kalau pun mau lebih juga boleh karena itu akan di masukkan dalam simpanan sukarela,” lanjutnya.

Supriyantoro mengungkapkan, bahwa untuk menjadi anggota itu harus membayar uang muka sebesar Rp. 250.000 itupun untuk simpanan pokok dan lainnya.

BACA JUGA  Diduga Dana BOS SMAN 7 Prabumulih Diselewengkan, Ini Kata Ketua LSM TPMHK Sumsel!

”Target kita kedepan makin bisa mensejahterakan anggotanya dan meningkatkan pelayanan lebih baik serta digitalisasi nya akan kita tingkatkan. Diketahui saat ini koperasi sangat sedikit dan kedepannya kita akan mengajukan transaksi secara mobile banking sehingga nanti kita bisa melakukan transaksi dimana saja kapan saja,” tandasnya. (AS)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru