Kapolda Sumsel Memfasilitasi Pertemuan Beberapa Daerah Penghasil Migas

Jumat, 20 Januari 2023 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Aktifitas ilegal drilling atau sumur minyak masyarakat di Sumsel terutama di Kabupaten Muba yang sangat berimbas kepada masyarakat dan lingkungan membuat Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK terus bergerak untuk menuntaskannya.
Jumat (20/1/2023) bertempat di Gedung Presisi lantai 7 Mapolda Sumsel Km 4 Palembang.

Jenderal bintang dua tersebut memfasilitasi pertemuan beberapa daerah penghasil migas yakni Musi Banyuasin dan Musi Rawas berdiskusi dengan dengan Direktur Jenderal Kementerian ESDM, Prof Turtuka Ariadji Phd beserta stakeholder untuk membahas langkah tata kelola sumur minyak masyarakat.
“Kami berkeyakinan apabila pengelolaan sumur minyak masyarakat di back-up dengan tata kelola yang baik, ke depan persoalan-persoalan bisa diatasi dengan baik,” harap Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmad Wibowo SIK.
Ia mengungkapkan, terlebih saat ini rancangan tata kelola pengelolaan sumur minyak masyarakat telah disiapkan dengan melibatkan akademisi yang tentunya mengedepankan perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan itu sendiri.
“Prinsipnya kita harus kompak di bawah, agar perjuangan kita ini untuk masyarakat dapat berjalan baik dan lancar. Ini semata-mata demi melindungi masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.
Setelah ini, lanjutnya ia akan mengkomandoi secara langsung Forkopimda dan Kepala Daerah terkait untuk berdiskusi dengan Kapolri dan Pemerintah Pusat terkait rencana tata kelola sumur minyak masyarakat.

BACA JUGA  Peluncuran Buku : Jalan Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Sementara itu, Pj Bupati Apriyadi Mahmud memaparkan, konsep tata kelola yang telah disiapkan diantaranya Tata kelola keselamatan kerja dan lingkungan hidup, tata kelola kontrak jasa dan perjanjian kerjasama.
“Lalu, tata kelola penguatan kapasitas kelompok masyarakat dan tata kelola akses pemodalan dan kredit lunak bagi masyarakat pemilik sumur minyak. Kami sangat yakin rencana tata kelola ini sudah mengakomodir perlindungan masyarakat dan lingkungan di Muba,” jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan data yang di inventarisir terdata ada sekitar 230 ribu masyarakat Muba yang terlibat pada aktifitas penambangan sumur minyak.
“Ini jumlahnya sangat banyak, tentu kami sangat berharap Pemerintah pusat mengakomodir tata kelola ini serta segera ada realisasi konkrit terkait revisi Permen ESDM nomor 1 Tahun 2008,” tegasnya.
Direktur Jenderal Kementerian ESDM, Prof Tutuka Ariadji Phd mengatakan semua rencana tata kelola yang disiapkan diakomodir didalam revisi Permen ESDM.
“Prinsipnya kita mengedepankan keselamatan dan lingkungan masyarakat,” pungkasnya.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru