Kasub Mensosialisasikan Untuk Penggunaan Produk Dalam Negeri

Selasa, 24 Januari 2023 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id –Kepala Sub bidang (Kasub) Pendampingan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah provinsi (pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) Supri Antony, S.E melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Wajib Menggunakan Produk Dalam Negeri

Dimana dari kita yakni Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumsel menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 41 Tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemprov Sumsel, itu terungkap saat ditemui di Hotel Swarna Dwipa, Selasa (24/1/2023).

Dikatakan Kasub Pendampingan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sumsel Supri Antony, S.E, dimana pada hari ini pihaknya melaksanakan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel Nomor 41 Tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa. Pada sosialisasi ini kita mengundang seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumsel.

BACA JUGA  Danrem 043/Gatam Pimpin Sidang Parade Calon Tamtama PK TNI AD Reguler dan Keagamaan TA 2023

“Kita memaparkan terkait pasal yang terdapat dalam Pergub 41 tahun 2022 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.

Kemudian, disini kita juga menghadirkan narasumber dari Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Sumsel. Inti dari sosialisasi ini pihaknya mengharapkan seluruh OPD dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa agar memiliki pedoman atau aturan. Jadi mereka dalam pelaksanaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Apalagi dalam Instruksi Presiden (Inpres) sudah ada aturan yang mewajibkan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN),” ungkapnya.

Dilanjutkannya, proses pengadaan barang tetap melalui tender, dimana didalam Pergub yang baru ini kita mengingatkan ada Peraturan Presiden (Perpres) atau aturan yang lebih tinggi yang menyatakan, kalau anggaran pengadaan barang dan jasa itu harus menggunakan Produk Dalam Negeri (PDN).

BACA JUGA  Stok Minyak Goreng Jelang Hari Raya Idul Fitri Dipastikan Aman

“Harapan kita kedepan OPD yang ada di lingkungan Pemprov mereka sudah memahami tentang amanat yang ada di dalam Pergub serta menerapkannya di lingkungan mereka,” katanya. (DNL)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru