Kasub Mensosialisasikan Untuk Penggunaan Produk Dalam Negeri

Selasa, 24 Januari 2023 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id –Kepala Sub bidang (Kasub) Pendampingan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah provinsi (pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) Supri Antony, S.E melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Wajib Menggunakan Produk Dalam Negeri

Dimana dari kita yakni Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumsel menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 41 Tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemprov Sumsel, itu terungkap saat ditemui di Hotel Swarna Dwipa, Selasa (24/1/2023).

Dikatakan Kasub Pendampingan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sumsel Supri Antony, S.E, dimana pada hari ini pihaknya melaksanakan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel Nomor 41 Tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa. Pada sosialisasi ini kita mengundang seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumsel.

BACA JUGA  BBPOM Palembang Berikan Sanksi PSK 2 Apotek dan 1 PBF di Tahun 2023

“Kita memaparkan terkait pasal yang terdapat dalam Pergub 41 tahun 2022 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.

Kemudian, disini kita juga menghadirkan narasumber dari Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Sumsel. Inti dari sosialisasi ini pihaknya mengharapkan seluruh OPD dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa agar memiliki pedoman atau aturan. Jadi mereka dalam pelaksanaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Apalagi dalam Instruksi Presiden (Inpres) sudah ada aturan yang mewajibkan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN),” ungkapnya.

Dilanjutkannya, proses pengadaan barang tetap melalui tender, dimana didalam Pergub yang baru ini kita mengingatkan ada Peraturan Presiden (Perpres) atau aturan yang lebih tinggi yang menyatakan, kalau anggaran pengadaan barang dan jasa itu harus menggunakan Produk Dalam Negeri (PDN).

BACA JUGA  GN-PK Apresiasi Kinerja Kepala SMAN 19 Palembang

“Harapan kita kedepan OPD yang ada di lingkungan Pemprov mereka sudah memahami tentang amanat yang ada di dalam Pergub serta menerapkannya di lingkungan mereka,” katanya. (DNL)

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Pangan, Prajurit Yon TP Digembleng Bimtek Pertanian Strategis
Estafet Tongkat Komando: Danrem 044/Gapo Lantik Dandim Muara Enim dan Lahat yang Baru
Dobrak Sekat Eksklusivitas, Bank Sumsel Babel & OJK Hadirkan Layanan Perbankan ‘Tanpa Batas’ untuk Disabilitas
Revolusi WFH di Palembang: fave+ Hotel Hadirkan Paket ‘Work & Fun Holiday’ Mulai Rp545 Ribu!
BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Dua Gembong Besar Kini Jadi Buruan Maut!
Perangi Narkoba dan Pungli, Kepala Rutan Palembang Teken PKS Strategis Bersama BNN Sumsel
Cuma 75 Ribu! BATIQA Hotel Palembang Dobrak Akhir Pekan dengan Pesta Kuliner Sepuasnya
Audit Kinerja Itdam II/Sriwijaya Tuntas: Korem 044/Gapo Siap Sapu Bersih Temuan Demi Transparansi Mutlak

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:52 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Prajurit Yon TP Digembleng Bimtek Pertanian Strategis

Kamis, 23 April 2026 - 12:43 WIB

Estafet Tongkat Komando: Danrem 044/Gapo Lantik Dandim Muara Enim dan Lahat yang Baru

Kamis, 23 April 2026 - 12:36 WIB

Dobrak Sekat Eksklusivitas, Bank Sumsel Babel & OJK Hadirkan Layanan Perbankan ‘Tanpa Batas’ untuk Disabilitas

Rabu, 22 April 2026 - 16:55 WIB

Revolusi WFH di Palembang: fave+ Hotel Hadirkan Paket ‘Work & Fun Holiday’ Mulai Rp545 Ribu!

Rabu, 22 April 2026 - 16:18 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Dua Gembong Besar Kini Jadi Buruan Maut!

Berita Terbaru