Kemenkes RI  Sumsel jadi Tuan Rumah Pencanangan Imunisasi PCV Tingkat Nasional

Senin, 12 September 2022 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerahi.co.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memilih Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai Lokasi pencanangan imunisasi Pneumcoccal Conjugate Vaccine (PCV) Tingkat Nasional tahun 2022.

Ditunjuknya Provinsi Sumsel karena dianggap sebagai daerah yang memiliki sasaran vaksin yang cukup besar dengan kinerja dan capaian program imunisasi rutin yang baik.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Dr.dr Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, Mars, saat Pencanangan Imunisasi PCVTingkat Nasional tahun 2022,  di Puskesmas Talang Jambe (12/9).

Menurut Maxi Rein Rondonuwu sasaran penerima vaksin PCV adalah bayi usia 2 bulan dosis pertama, kemudian selanjutnya dilengkapi dengan dosis kedua pada usia 3 bulan, dan dosis ketiga lanjutan pada usia 12 bulan.

BACA JUGA  HUT ke-50, KORPRI Polda Sumsel dan Jajaran Polres Gelar Bakti Sosial

“Tujuan pemberian vaksin PCV adalah untuk melindungi dan mencegah kematian pada anak-anak akibat pneumonia,” tegasnya.

Ia menuturkan, Kementerian Kesehatan menetapkan vaksin PCV ke dalam program imunisasi rutin. Hal itu didasari pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 02.02/Menkes/ 2534/2020 tentang Pemberian Imunisasi Pneumococcus Konyugasi (PCV).

“Lokasi pencanangan karena Provinsi Sumsel, memiliki sasaran vaksin yang cukup besar dengan kinerja dan capaian program imunisasi rutin yang baik,” pungkasnya.

Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya dalam arahannya  mengatakan, terpilihnya Provinsi Sumsel sebagai lokasi pencanangan imunisasi PCV dikarenakan tenaga kesehatannya sudah tersebar merata hingga ke pelosok desa.

“Suatu penghargaan bagi kami Provinsi Sumsel menjadi tempat pencanangan imunisasi PCV, dua hal yang menjadi tolak ukur yakni melihat tenaga kesehatan hingga pelosok desa sudah memadai, tanggung jawab dan tugas yang berat sasarannya paling terbesar di Indonesia,” katanya.

BACA JUGA  SEKTOR JASA KEUANGAN TERJAGA STABIL DI TENGAH KETIDAKPASTIAN GEOPOLITIK GLOBAL

Menurut Mawardi, keberhasilan program ini sangat ditentukan oleh dukungan dan partisipasi seluruh masyarakat, hal ini merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap  balita generasi mendatang agar tumbuh besar dan  sehat.

“Imunisasi PCV ini salah satu pencegahan stunting, sekarang telah dicanangkan oleh Presiden RI agar generasi tumbuh sehat. Pemprov Sumsel Inysa Allah melalui Dinas Kesehatan hadir langsung hingga ke pelosok desa,” pungkasnya.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru