Kesiapan BI Sumsel dalam Penyediaan Uang Kartal Jelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

Jumat, 16 Desember 2022 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah Sumatera Selatan jelang Natal 2022 dan tahun baru 2023 , Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan menyiapkan uang kartal sekitar Rp3,1 triliun. Jumlah ini lebih rendah dibandingkan dengan kebutuhan uang kartal pada Desember 2021 yang sekitar Rp3,3 triliun.

Perkiraan yang lebih rendah ini mempertimbangkan perbankan di area Sumbagsel yang pada tahun ini telah berupaya lebih awal mengantisipasi kebutuhan uang kartal jelang Natal dan tahun baru, termasuk antisipasi kebutuhan untuk di ATM dan penyaluran bantuan sosial untuk beberapa bank pelaksana, serta adanya hari libur Natal 2022 dan tahun baru 2023 yang relatif lebih singkat.

BACA JUGA  Mantap Maju di Pilgub Sumsel 2024, Heri Amalindo Langsung Mengambil Formulir Cagub di DPD PDIP, DPW PAN dan DPW PKB

Sementara itu, untuk memenuhi kebutuhan uang kartal di wilayah Jambi, Bengkulu dan Bangka Belitung jelang Natal 2022 dan tahun baru 2023, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan juga telah mendistribusikan lebih awal uang kartal melalui masing-masing Kantor Perwakilan Bank Indonesia di wilayah tersebut yakni total sekitar Rp3,1 triliun. Dana tersebut dipersiapkan untuk penarikan secara tunai melalui kantor layanan dan mesin ATM perbankan.

Bank Indonesia mengantisipasi kebutuhan uang tunai dan kegiatan transaksi sistem pembayaran menjelang Natal 2022 dan tahun baru 2023 dengan mempersiapkan layanan kas, baik melalui jaringan kantor Bank Indonesia maupun jaringan perbankan, dan infrastruktur sistem pembayaran nontunai yang lancar dan terjaga. Untuk wilayah Provinsi Sumatera Selatan, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan bersinergi dengan perbankan menyiapkan sejumlah 252 titik penukaran di kantor cabang bank umum.

BACA JUGA  Babinsa Koramil 418-08/Sako, Kodim 0418/ Palembang Komsos dengan Tokoh Agama

Selanjutnya, untuk memastikan kegiatan transaksi nontunai berjalan dengan lancar dalam mendukung kegiatan ekonomi masyarakat, Bank Indonesia juga terus mengoptimalkan sistem pembayaran nontunai yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).

Bank Indonesia juga terus berkoordinasi dengan peserta sistem pembayaran guna memastikan optimalnya kegiatan sistem pembayaran, serta senantiasa menghimbau perbankan agar terus meningkatkan layanan penukaran uang kartal bagi masyarakat.

Bank Indonesia mengimbau masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang untuk menukarkan uangnya di lokasi penukaran resmi guna mencegah risiko uang palsu dan untuk menjaga kualitas uang. Lebih lanjut, Bank Indonesia juga mengajak masyarakat untuk senantiasa mengenali ciri-ciri keaslian Rupiah dan merawat uang Rupiah sebagai bentuk Cinta Rupiah, menjaga Rupiah yang merupakan simbol kedaulatan negara, alat pembayaran yang sah dan pemersatu bangsa sebagai bentuk Bangga Rupiah, dan mengenal fungsi Rupiah dalam konteks mendorong aktivitas perekonomian sebagai bentuk Paham Rupiah.*
KANTOR PERWAKILAN BANK INDONESIA
PROVINSI SUMATERA SELATAN
Deputi Kepala Perwakilan

BACA JUGA  Komisi IV Bakal Panggil PLN WS2JB dan Pertagas

 

Nurcahyo Heru Prasetyo
Deputi Direktur

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru