Komisi XI DPR RI Desak BPDPKS Sosialisasikan Program Dana PSR ke Petani Sawit Mandiri

Jumat, 18 November 2022 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Pertemuan Komisi XI DPR RI dengan Badan Pengelolah Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan Asosiasi Kelapa Sawit dalam rangka pengawasan pengelolaan dana kelapa sawit oleh BPDPKS dilaksanakan di Hotel Arista, Jumat (18/11/2022).

Pimpinan Komisi XI Prof Dr Hendrawan Supratikno mengatakan, BLU di Kemenkeu rata rata sehat termasuk BPDPKS ini juga sehat.

“Lembaga lembaga dilingkungan Kemenkeu semua kuat dari segi pendanaan. Justru masalah yang terjadi, bagaimana dana ini bisa disalurkan tepat sasaran, tepat manfaat dan tepat aturan. Itu yang jadi konsen kami, Kami cek, ada dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) kok surplus. Berarti akses rakyat untuk memperoleh dana ini mengalami kendala, ini harus diurai,” katanya.

BACA JUGA  Kapolda Bagikan Sembako untuk Tenaga Honorer dan Petugas Kebersihan di Polda Sumsel

Menurut Zaid Burhan Ibrahim
Direktur Keuangan, Umum, Kepatuhan dan Manajemen Resiko BPDPKS. Pihaknya selalu berkoordinasi dengan Kementrian LHK dan ATR BPN serta seluruh stakeholder terkait. Bahkan ATR BPN di daerah sudah mendapat surat edaran dari pusat untuk program PSR.

“Kami terus meningkatkan koordinasi dengan stake holder terkait, dinas, bahkan asosiasi dan lembaga serta sosial kemasyarakatan. Kita juga bekerjasama dengan HTI atau lembaga lain, dan Kami sangat terbuka untuk melakukan kerjasama masyarakat di daerah,” tandasnya.

Sementara itu, Bertu Merlas ST Anggota Komisi XI mengatakan sebagai orang Sumsel akan mendorong BPDPKS yang sudah baik agar semakin baik.

“Yang bisa mengakses BPDPKS ini bukan hanya petani plasma diperusahaan, tapi juga petani sawit mandiri,” katanya.

BACA JUGA  Efran: Wartawan Sejati adalah Orang yang Peduli dengan Hari Pers Nasional

Politikus dari Fraksi PKB ini menerangkan, masalahnya adalah petani sawit mandiri kendalanya adalah kurangnya informasi kepada mereka. Itu juga dikarenakan masalah lahan tumpang tindih, lahan HGu dan lahan hutan produksi maupun lahan lindung gambut yang membuat mereka tidak dapat program PSR.

“Saran kami kepetani mandiri adalah memperluas akses. Selain itu, BPDPKS juga harus semakin gencar melakukan sosialisasi kepada petani mandiri agar mereka tidak kurang informasi,” katanya.

“BPDPKS harus memberi informasi lebih luas ,karena banyak petani sawit mandiri yang membutuhkan program PSR. Karena kurangnya informasi dari BPDPKS menyebabkan petani sawit mandiri tidak mendapatkan program PSR,” tegasnya. (Deva)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru