Kuasa Hukum AS Laporkan NY ke Polda Sumsel

Rabu, 10 Agustus 2022 - 02:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Kuasa Hukum Bupati Banyuasin Askolani resmi melaporkan NY ke Polda Sumsel, pelaporan tersebut terhadap NY ke Polda Sumsel terkait laporan NY terhadap AS atas dugaan melanggar undang – undang No. 1 tahun 1946 pasal 279 KUHP tentang nikah tanpa izin, dari laporan ini beredar berita di Media Obama Klik.

Team Kuasa Hukum AS resmi Telah mendatangi SPKT Polda Sumsel untuk melaporkan NY, kami telah memberikan waktu untuk NY untuk melakukan permohonan maaf kepada klien kami AS namun tidak diindahkan,” ungkap Firdaus Hasbullah, SH.usai membuat Laporan di SPKT Polda Sumsel Rabu malam (09/08/22).

“Kami team Kuasa Hukum memutuskan membuat laporan terhadap NY atas peristiwa dugaan Fitnah yang telah di lakukan NY menyerang kehormatan klien terhadap Klien kami AS, serta diduga menista Klien kami. Pembuat laporan ke Polda Sumsel mengenai dugaan tersebut,” ungkapnya.

BACA JUGA  Wakil Ketua DPRD Pali Furdaus Hasbulah Raih Penghargaan PEKAT IB Sumsel

Lebih lanjut, mengenai buku nikah yang kami anggap itu tidak benar dan telah di batalkan berdasarkan putusan PTUN pada tahun 2021 karena diduga mendapatkannya melalui proses pengajuan buatnya sebelah pihak.

“Kami menganggap tuduhan dan Fitnah terhadap klien kami tidak mendasar kita ketahui klien kami ini adalah Pejabat Publik, NY membuat klien kami tidak nyaman,” jelasnya.

Ditambahkan Kuasa Hukum AS, Dodi IK mengatakan, bahwa laporan kami dengan Nomor STTLP/485/VIII/2022/SPKT Polda Sumsel, atas Pidana UU No 1 tahun 1946 KUHP 310 KUHP dan 311 KUHP terlapor NY, pada Sabtu tanggal 30 Juli 2022 di SPKT Polda Sumsel dan berita pada Obama Klik.Id,” pungkasnya.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru