LPPTKA BKPRMI Kota Palembang Gelar Wisuda Santri TK/ TPA dan Tahfidz Jus 30

Rabu, 16 November 2022 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Wisuda santri TK/ TPA angkatan XVIII dan wisuda Tahfidz Juz 30 angkatan I yang digelar Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Taman Kanak-kanak Al- Quran (LPPTKA) Badan Koordinasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Palembang di aula gedung serbaguna Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Rabu (16/11/2022).

Ketua BKPRMI kota Palembang, HM Ifan Fahriansyah, Mkes mengatakan, sebanyak 471 santri diwisuda pada hari ini.

Ketua BKPRMI Kota Palembang, HM Ifan Fahriansyah, Mkes

“Alhamdulillah 471 santri diwisuda hari ini, ada 16 orang santri yang wisuda Tahfidz Juz 30. Mudah- mudahan nanti semakin banyak lagi, karena memang ini motivasi kita bagaimana anak – anak bukan sekedar membaca Alqur’an dengan baik dan benar tetapi mereka memiliki hapalan Alqur’an. Yang paling penting adalah suluk dan Akhlak yang mereka miliki selepas mereka menjalani proses belajar di TK/TPA,” ujar Ifan saat diwawancarai usai wisuda.

BACA JUGA  Gandeng Telkomsel, SMAN 18 Palembang Wujudkan Pembelajaran Digital Melalui Skul.id

Ifan menjelaskan, wisuda santri TP/TPA Alqur’an ini merupakan wisuda ke XVIII, sedangkan wisuda Tahfidz perdana dilaksanakan pada hari ini.

“Kita bersyukur walau ditengah pandemi, kita masih bisa meluluskan 471 anak, tentunya proses belajar tempohari sangat terkoreksi dengan adanya protokol covid,” jelas Ifan.

Untuk usia santri, lanjut Ifan menjelaskan, tahapan usia pra sekolah disebut Ta’am kemudian lanjut ke TK/TPA dan ke Sentra Generasi Qur’ani (SGQ).

“Setelah mereka selesai, mereka juga menuju ke proses SGQ. Jadi proses belajar Alqur’an akan berkesinambungan. Bukan hanya santri, Ustadz dan Ustadzah pun akan terus diberikan penyempurnaan dan pembekalan dalam ilmu baca tulis Alqur’an,” ujar Ifan.

Untuk santri yang diwisuda, ifan mengatakan memberikan hadiah, bingkisan dan tunjangan kepada santri yang berprestasi dan santri Tahfidz Qur’an Juz 30.

BACA JUGA  Kloter 18 Berangkat, Embarkasi Palembang Sisakan 4 Kloter

“Saya berharap mudah- mudahan orang tua dan masyarakat semuanya menitipkan anak- anaknya belajar Alqur’an di TK/TPA karena tantangan anak- anak saat ini jauh lebih berat dibandingkan dengan generasi- generasi kita terdahulu, karena di era digitalisasi semua informasi masuk baik yang positif maupun yang negatif. Ini lebih berat yang dihadapi anak- anak sekarang ini, kita berharap TK/TPA dapat menjadi benteng anak- anak kita,” pungkas Ifan.
(AS)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru