Majelis Hakim mengabulkan Eksepsi kuasa hukum Sri Wahdiah

Selasa, 18 Juli 2023 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Hari ini kami tim kuasa hukum Sri Wahdiah selaku Tergugat dalam Perkara nomor 49/ PDT.G/ 2023/PN.PLG melawan Ecep Arjaya Selaku Penggugat menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut yang telah mengabulkan eksepsi kami selaku Tergugat terkait Gugatan Penggugat Kurang Pihak.
Klien kami Sri Wahdiah adalah pemilik dari perumahan Yasera Damai Regency yang terletak di Kelurahan Sungai Selincah Kecamatan Kalidoni Kota Palembang.
Melalui Kuasa Hukumnya Tergugat, M. Jasmadi Pasmeindra SHI, MH., MED., CLMA. Anwar Sadad, SH, CLMA, Bagus Edy Gunawan, SH, MH., Randi Indra Yangga, SH., Deny Setia Budi, SH. Dari Kantor Hukum MJP & PARTNERS menjelaskan, kliennya adalah pemilik tanah tersebut berdasarkan SHM yang diterbitkan oleh BPN Kota Palembang pada bulan Febuari 2019.

Selama 2 tahun kondisi tanah tersebut mengalami banjir jika hujan deras sehingga klien kami melakukan penimbunan selama 2 (dua) kali.
Pada tahun 2021 kondisi tanah tersebut sudah tinggi dan layak untuk didirikan bangunan sehingga klien kami membangun 2 (dua) rumah contoh itu dipasarkan.
Kemudian tanggal 28 Mei 2021 sekira pukul 10.30 WIB, datanglah Ecep Arjaya (penggugat) dan anak buahnya untuk melakukan Pematokan dan mengaku itu adalah tanah miliknya berdasarkan Surat keterangan No. AG.120/114/SM/TL/ 1983.
“Sehingga, tidak benar kalau Ecep Arjaya (Penggugat) sering sekali mengingatkan klien kami. Dia datang setelah tanah itu sudah siap bangun,” kata Jasmadi Pasmeindra beserta tim lawyers Anwar Sadad, SH, CLMA, Bagus Edy Gunawan, SH,MH, Randi Indra Yangga, SH, Deny Setia Budi, SH menanggapi hak jawab pemberitaan di media online trikpos.com.
Lanjut Jasmadi, pada tanggal 7 Juni 2021, kami tim kuasa hukum melaporkan Ecep Arjaya yang saat itu berpangkat Letkol (MPP) ke DENPOM II/4 Palembang atas dugaan tindak pidana dengan sengaja memasuki pekarangan orang lain tanpa izin dan ancaman kekerasan.

BACA JUGA  Charma Afrianto: Sangat Penting Nilai Pancasila, Apalagi Diterapkan Sejak Dini

Dalam proses penyelidikan pihak DENPOM II/4 Palembang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkenaan dengan tanah klien kami Dan dilakukan pengukuran ulang oleh pihak BPN Palembang dan hasil dari pengukuran ulang tersebut adalah sesuai dengan sertifikat atas nama klien kami Sri Wahdiah tertuang dalam berita acara tentang pengukuran ulang No. 19/71/BPN/2021.

“Bahwa setelah mengumpulkan bukti surat dan keterangan saksi hasil gelar perkara terhadap hal tersebut Surat keterangan hak usaha No. AG. 120/114/SM/TL/1983 yang dimiliki oleh Ecep Arjaya (Penggugat) tidak bersesuaian dengan objek tanah milik klien kami,” ucap dia.

Dalam perjalan proses penyelidikan di DENPOM II/4 Palembang atas laporan klien kami, terhadap Ecep Arjaya (Penggugat). Pada tanggal 22 Juli 2021, Klien kami di laporkan ke Polda Sumsel atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau dokumen palsu diatas akta autentik dan atau penyerobotan tanah dan atau fitnah dan Laporan tersebut di SP3 nomor: SP2-Lidik/612.6/IV/2022 karena belum di temukan tindak pidana.

BACA JUGA  Forum Masyarakat Berdaya (FMB) Menggelar FGD Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Ngorok Pada Hewan Ternak

“Artinya sudah jelas bahwa tanah tersebut memang milik klien kami. Dalam Posita gugatannya penggugat menyatakan bahwa Penggugat sering melakukan perawatan tanah seperti membersihkan dan menebas rerumputan yang menjadi pertanyaan sesering apa hal itu dilakukan sampai penggugat tidak mendaftarkan tanahnya di Sungai Selincah Kecamatan Kalidoni. Dengan adanya putusan hari ini semakin jelas bahwa klien kami adalah pemilik sah tanah tersebut.

Kami sampaikan bahwa kepada para calon konsumen atau yang telah menjadi konsumen jangan ragu bahwa keberadaan Perumahan Yassera Damai Regency adalah sah secara hukum karena sudah memiliki sertifikat.

Berita Terkait

DIISUKAN TERJARING OTT KEJATI SUMSEL, KEPALA BAPENDA PALI ANGKAT BICARA: “ITU HOAX, SAYA DI PALEMBANG!”
Gubernur Herman Deru Dobrak Kebangkitan Padel Sumsel: Ende Vol. 1 Bukan Sekadar Kompetisi, Tapi Ruang Jiwa Sehat dan Silaturahmi Tangguh!
MENANTANG ARUS TRANSPARANSI: Efran Terima Mandat FKS PALI, Ketum Suparman Romans Tegaskan Komite Bukan ‘Stempel’ Pungutan Liar!
Bawa Misi Transparansi, Jurnalis Bumi Serepat Serasan Efran Resmi Terima Mandat Bentuk FKS Kabupaten PALI
Wujudkan SDM Polri Unggul, Polda Sumsel Gelar Seleksi Ketat Fisik Taruna Akpol 2026 di Jakabaring
Nyata Berhasil! Mitigasi Karhutla Sumsel Turun Drastis, Sinergi TNI-Polri dan Lintas Sektor Patut Diapresiasi
Sinergi Era Digital: Korem 044/Gapo Gembleng Prajurit Jadi ‘Arsitek’ Informasi Kreatif dan Humanis
Terobosan Pembiayaan, Herman Deru Siapkan Sumsel Jadi Pelopor ‘Obligasi Daerah’ Nasional

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:09 WIB

DIISUKAN TERJARING OTT KEJATI SUMSEL, KEPALA BAPENDA PALI ANGKAT BICARA: “ITU HOAX, SAYA DI PALEMBANG!”

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:29 WIB

Gubernur Herman Deru Dobrak Kebangkitan Padel Sumsel: Ende Vol. 1 Bukan Sekadar Kompetisi, Tapi Ruang Jiwa Sehat dan Silaturahmi Tangguh!

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:17 WIB

MENANTANG ARUS TRANSPARANSI: Efran Terima Mandat FKS PALI, Ketum Suparman Romans Tegaskan Komite Bukan ‘Stempel’ Pungutan Liar!

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:24 WIB

Bawa Misi Transparansi, Jurnalis Bumi Serepat Serasan Efran Resmi Terima Mandat Bentuk FKS Kabupaten PALI

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:06 WIB

Wujudkan SDM Polri Unggul, Polda Sumsel Gelar Seleksi Ketat Fisik Taruna Akpol 2026 di Jakabaring

Berita Terbaru