Masa Pelunasan Bipih Diperpanjang Sampai 12 Mei

Jumat, 5 Mei 2023 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) musim haji tahun 1444 H/2023 M diperpanjang hingga 12 Mei. Para jamaah jamaah haji reguler, pembimbing KBIHU, dan petugas haji daerah (PHD) diimbau untuk segera melakukan pelunasan.

Kakanwil Kemenag Sumsel Syafitri Irwan membenarkan adanya perpanjangan masa pelunasan Bipih. Hal itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 181 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 157 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi Pelunasan dan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler Tahun 1444 H/2023 M.

“Sebelumnya masa pelunasan dari tanggal 11 April sampai 5 Mei 2023. Dengan adanya Keputusan Dirjen tertanggal 5 Mei ini, masa pelunasan diperpanjang hingga 12 Mei. Kami mengimbau agar para jamaah reguler, pembimbing KBIHU, dan PHD yang belum melakukan pelunasan agar segera melakukan pelunasan,” harap Syafitri.

BACA JUGA  Kapolda Upacara Penerimaan Purna Tugas Satgas Ops Amole I Tahun 2023 Sat Brimob Polda Sumsel

Dia menambahkan, pada musim haji tahun ini Sumsel mendapatkan kuota haji 7.012 jamaah dengan rincian 6.940 jamaah reguler, 48 petugas haji daerah (PHD) dan 24 pembimbing kelompok bimbingan haji dan umroh (KBIHU). Selain itu, terdapat 659 jamaah cadangan yang juga berhak melakukan pelunasan.

“Dari awal pelunasan tanggal 11 April yang lalu hingga tanggal 5 Mei hari ini, tercatat 6.465 jamaah yang melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan. Rinciannya, 6.042 jamaah reguler, 32 PHD, 16 pembimbing KBIHU, dan 375 jamaah cadangan. Dengan adanya perpanjangan masa pelunasan, kita berharap kuota Sumsel dapat terpenuhi,” tutur Syafitri.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sumsel H. Armet Dachil menambahkan, pada musim haji tahun ini, Embarkasi Palembang akan memberangkatkan jamaah dari Sumsel dan Bangka Belitung. Sumsel mendapatkan kuota 7.012 jamaah sedangkan Babel 1.065 jamaah. Mereka akan diberangkatkan dalam 23 kelompok terbang (kloter).

BACA JUGA  Pendekatan Langsung Kepada Masyarakat Desa Tulung Selapan Ilir, BPJS Kesehatan Palembang Gandeng Irma Suryani Gelar Sosialisasi Program JKN

“Insya Allah kloter pertama Embarkasi Palembang akan masuk asrama haji Palembang pada tanggal 24 Mei 2023 dan berangkat ke Tanah Suci pada 25 Mei 2023. Sebanyak 10 kloter akan terbang di gelombang pertama, sisanya dari kloter 11 sampai kloter 23 akan diberangkatkan di gelombang kedua. Gelombang pertama berangkat dari Palembang menuju Madinah, sedangkan gelombang kedua dari Palembang ke Jeddah,” jelas Armet.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru