Massa Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia Desak Gubernur untuk Tegakkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Jumat, 11 Februari 2022 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Puluhan massa dari Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia menggelar unjuk rasa di halaman kantor Gubernur. Aksi tersebut mendesak Gubernur Sumsel untuk menegakkan Undang – Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Jumat (11/02/22).

Ketua Umum Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia Sukma, menyampaikan, bahwa tuntutan terkait undang-undang No.30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

“Dalam aksi damai ini kami menuntut dan meminta kepada Gubernur Sumsel segera mencari dan melantik pejabat Kepala Dinas PU BM dan Tata ruang yang baru untuk menghindari penyalahgunaan wewenang.

Lanjut Sukma, pihaknya menginginkan Gubernur Sumsel memberikan teguran keras kepada mantan Kepala Dinas PU BM, Budi Darma dan Tata Ruang untuk tidak ikut campur urusan kedinasan,” ungkapnya.

BACA JUGA  Maju Secara Independen, Pasangan Cha-Boy Daftarkan Diri ke KPU Kota Palembang Diiringi Ribuan Simpatisan dan Relawan

”Persoalannya karena beliau masih ngantor di Dinas PU BM dan Tata Ruang sebagai arsiparis utama. Kami minta jangan dicampur aduk lagi dengan Dinas PU BM dan melampaui lagi wewenangnya,” tandasnya.

Aksi unjuk rasa di Terima oleh Asisten III Pemprov Sumsel Bidang Administrasi dan Umum, Nelson Firdaus.

“Aksi ini mempertanyakan masalah jabatan Budi Darma, bahwa sebenarnya jabatan struktural sebagai Kepala Dinas PU BM sudah berakhir. Tapi sekarang beliau sudah diangkat sekarang dengan jabatan Fungsional Arsiparis Utama,” katanya.

Lanjut Nelson saat ditanya terkait aturan mengenai ASN dengan level jabatan. “Dalam jabatan, Budi Darma sudah diangkat dari keputusan Presiden No. 61/M/2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari Kepala Dinas PU BM ke jabatan fungsional Arsiparis Utama. Beliau resmi di Lantik hari Jumat, tanggal 7 Januari 2021,” pungkasnya.(AN)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru