Menunggu Share Lock Teman, Pelajar Ini Malah Dijambret Didalam Lorong

Sabtu, 5 November 2022 - 04:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Seorang pelajar SMA Negeri WA (16) warga Jl Makrayu, Kecamatan Ilir Barat (IB) II melaporkan ke ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Pasalnya, pelajar ini menjadi korban jambret di Jl Bungaran 5, Lr Bersama, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Rabu 2 November 2022 sekitar pukul 13.30 WIB.

Saat kejadian, korban dari pulang sekolah dan langsung menuju kerumah teman dengan menaiki angkot. Lalu turun dari angkor didepan Lr serta berjalan kaki menuju rumah teman.

Kemudian, saat didalam Lr ketika berhenti sejenak untuk menunggu share lock rumah teman. Tiba-tiba saja ada seorang tidak dikenal mengendarai sepeda motor dari arah belakang langsung merampas handphone yang dipegangnya.

BACA JUGA  Cegah Karhutla, Sumsel Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca

“Ya pak, kejadiannya cepat sekali, saat melihat handphone menunggu share lock dari teman langsung dari belakang ada motor lewat terus langsung rampas handphone saya,” jelas WA di SPKT Polrestabes Palembang, Jum’at 4 November 2022.

Lanjut Wa, usai kejadian pelaku langsung kabur lewat Lr, ternyata sempat berpapasan sama teman laki-laki tapi mereka tidak tau kalau itu jambret.

“Pelaku seorang diri dengan memakai kaos putih dan mengenakan helm, sendirian,” tegas WA.

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Haris Dinzah membenarkan adanya laporan korban.

“Laporan sudah diterima dan anggota piket SPKT bersama Reskrim dan Identifikasi sudah mendatangi TKP untuk olah TKP dan saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan,” terangnya. (Rus)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru