Merasa Dirugikan, Mus Mulyadi Laporkan NT Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Rabu, 31 Januari 2024 - 01:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Caleg anggota DPRD Sumsel Mus Mulyadi sebagai pelapor/korban melaporkan NT ke Mapolrestabes Palembang terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

Pasalnya, NT menjanjikan suara sebanyak 5000 mata pilih dan sebagai imbalan korban meminta sejumlah uang sebesar Rp.60.500.000,-. Uang tersebut diberikan secara bertahap dengan ditransfer, namun sampai dilaporkan pelapor tidak bisa memenuhi janjinya untuk menyerahkan dokumen berupa KTP dan KK mata pilih kepada pelapor. NT selalu mengulur-ulur waktu setiap ditanyakan.

Hal tersebut diungkapkan RH Alex Effendi SH selaku kuasa hukum mendampingi Mus Mulyadi sebagai pelapor dengan LP/B/256/1/2024.

“Kami melaporkan sdr NT karena dugaan penipuan dan penggelapan terhadap klien kami bpk Mus Mulyadi. NT menjanjikan kepada klien kami suara sebanyak 5000 mata pilih ditambah dokumen berupa KK dan KTP warga. NT meminta uang sejumlah Rp. 70.000.000,- dan ternyata setelah kai rekap berjumlah 60.500.000,-. Sampai hari ini apa yang dijanjikan NT tidak terbukti setelah kami tunggu sampai per Januari 2024. Setelah kami mencari dari bulan Oktober 2023, NT hilang tak tentu rimbanya,” ujar Alex saat diwawancarai di Mapolrestabes Palembang, Selasa malam (30/1/2024).

BACA JUGA  Budayakan Bersih, Satgas Yonif 143/TWEJ Ajak Gotong Royong Masyarakat Kiwirok

Alex mengatakan, sempat beberapa waktu yang lalu NT ditemukan dikediamannya. Menurut informasi yang didapat ternyata NT sudah membela partai lain.

“Kami merasa telah ditipu oleh NT ini, oleh karena itu malam ini kami laporkan NT ke SPKT Polrestabes Palembang seusai kami menjalani konseling ke pihak Pidsus. Dugaan pidana yang tertuang dalam Undang – Undang No.1 Tahun 1945 sebagaimana pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan,” jelas Alex.

Alex menambahkan, pelapor dan NT tidak ada hubungan apapun. “Mereka hanya kenal pada saat NT bisa mempromosikan dirinya bisa membantu memberikan suara sebanyak 5000 mata pilih.

“Kejadian dimulai pada bulan Juni, dimana pertemuan awal yang menjanjikan kami dan mempromosikan diri dan mengaku sebagai mantan anggota DPR dari partai PKB. Setelah kami telusuri, suara yang diperoleh haya 2800 mata pilih. NT menyakinkan kami bahwa dirinya mantan anggota DPR dan memastikan akan mendapatkan suara 5000 mata pilih tersebut. Kami sangat yakin pada saat itu, apa yang dia minta kita berikan. Selain itu, kami juga memberikan fasilitas berupa 1 unit mobil untuk digunakan sebagai kendaraan operasional. Mobil tersebut kami ambil dari kediamannya, bukannya diserahkan kepada kami. Kami menganggap NT sengaja menghindar atas yang dia janjikan kepada kami,” pungkasnya.
(AN)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru