Meriahkan Harhubnas 2022, Kemenhub Gelar Bersih Laut Dan Pantai di Palembang

Selasa, 13 September 2022 - 05:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Sebagai rangkaian Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) Tahun 2022, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melaksanakan Gerakan Bersih Laut dan Pantai di wilayah Distrik Navigasi Kelas I Palembang pada Selasa (13/9).

Kegiatan bersih laut dan pantai ini melibatkan sekitar 300 peserta yang berasal dari 33 instansi dan mitra kerja yang dilaksanakan pada 5 (lima) titik lokasi, yaitu di Dermaga Distrik Navigasi Palembang, Dermaga Penumpang Pelabuhan Boom Baru, Dermaga Pelindo, Masjid Lawang Kidul dan sekitarnya serta Dermaga 16 Ilir.

Kepala Distrik Navigasi Kelas I Palembang Marta Hardisarwono mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu langkah nyata dalam upaya perlindungan lingkungan maritim agar bersih dari sampah di perairan dan pesisir Kota Palembang.

BACA JUGA  Kapolda : Satpam Ikut Bantu Jaga Keamanan di Sumsel

“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan rasa kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan pesisir dan muara untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan lestari,” kata Marta.

Selain itu, tujuan lainnya yaitu meningkatkan silaturahmi dan kerjasama lintas sektor dalam pengelolaan sampah dari muara dan pesisir yang sejalan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.

Pihaknya mengucapkan terima kasih atas partisipasi seluruh instansi terkait dan mitra kerja yang telah mendukung kegiatan tersebut.

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan ini. Semoga kita semua mulai dari masyarakat pesisir, para pegawai Kementerian Perhubungan beserta para stakeholder dapat menanamkan tanggung jawab terhadap kebersihan sekitar yang pada akhirnya dapat meningkatkan produktivitas kerja, kenyamanan serta tentunya mewujudkan lingkungan yang sehat,” tutupnya.

BACA JUGA  Kepedulian Satgas Yonif 143/TWEJ Kepada Warga di Pegunungan Bintang

Selanjutnya dilakukan penyerahan alat kerja bersih laut dan pantai secara simbolis oleh Kepala Disnav Kelas I Palembang, Staf Ahli Walikota Palembang, GM. Pelindo Regional II Cabang Palembang, perwakilan KSOP Kelas II Palembang, dan Dinas Perhubungan Kota Palembang.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru