Minta Perlindungan Hukum, DPD Demokrat Sumsel Surati MA Tolak PK Moeldoko

Selasa, 4 April 2023 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Sumatera Selatan melayangkan surat permohonan perlindungan Hukum dan Keadilan Kepada ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

Ketua DPD Partai Demokrat Cik Ujang bersama Elit DPD Demokrat Diantaranya, Sekretaris H Muchendi Mahzareki SE, Wakil Sekretaris Aan Rizalni Kurniawan, SH, MH, CRA, Bendahara Ir. Holda H, MSi,
Kepala Bappilu, Kiky Subagio dan Kepala BPOKK Redhi Setiadi, Kepala Bakomstrada Pomi Wijaya bertemu langsung ketua PTUN Palembang Nenni Frantika. Selasa (04/04/2023)

Cik Ujang mengungkapkan bahwa maksud dan tujuan mendatangi PTUN Palembang meminta MA RI untuk perlindungan Hukum terkait Peninjauan Kembali (PK) laporan Moeldoko cs.

BACA JUGA  Telah Terbentuk DPC PERADI Kayu Agung

“Kita hari ini menyerahkan Surat Ke PTUN dan sebagian DPC ada yang sudah menyerahkan sejak tanggal 3 Kemaren sedangkan sedangkan kita dari DPD baru hari ini,”katanya

Menurutnya, bahwasanya Partai Demokrat kembali digugat oleh Moeldoko cs pada pada tanggal 3 Maret lalu mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke MA

“Sebenarnya novum itu tidak ada sudah di bahas semua, dan Demokrat yang Sah sudah Menang. Jika ada Novum baru lagi artinya mungkin peradilan sesat kira-kira seperti itu,”ujar Cik Ujang

Ia berharap kepada Pemerintah agar Hukum di Indonesia tidak di permainkan, Karena Secara Sah Ketua Umum Partai Demokrat itu Agus Harimurti Yudhoyono dan sudah sesuai dengan Ad/Art Partai Demokrat.

BACA JUGA  Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sumsel Perkenalkan Layanan Penukaran Uang Rupiah

“Supaya hukum di Indonesia ini jangan dimainkan kalau memang ini sudah ada, kepengurusan sudah sah, Ad/Art sudah sah pada tahun 2020 sedangkan KLB pada tahun 2021. Jadi Kita berharap supaya hukum ini berjalan seadil-adilnya kami minta perlindungan Hukum,” harapnya.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru