Mitigasi Gar Plin Gar KEPP, Polda Sumsel Sidak Pengecekan Anggota Polri Dijajarannya

Kamis, 3 Februari 2022 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Dalam rangka meningkatkan Disiplin Anggota Polri Bidpropam Polda Sumsel melaksanakan Sidak Pengecekan dalam Rangka Mitigasi Gar Plin Gar KEPP Anggota Polri jajaran Polda Sumsel.

Dalam kegiatan Sidak kali ini sasarannya Polsek Ilir Timur (IT) 1, Polsek Ilir Barat (IB) I dan Pos Laka lantas Pakjo Polrestabes Palembang

Kegiatan Sidak dipimpin oleh Kabidpropam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin SIK MH didampingi Kasubid Wabprof Akbp Rizvy Quesweni SH dan Kasubag Renmin Kompol Agus Slamet serta Anggota Subdit Provost dan Paminal Bid Propam Polda Sumsel, Kamis (3/2).

Kombes Pol Agus menyebutkan adapun sasaran kegiatan Sidak/Pengecekan sebagai berikut kehadiran anggota yang bertugas di Polsek. “Kita juga akan mengecek kelengkapan identitas anggota tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA  Kapolda Sumsel Pimpin Anev Pelaksanaan Pengamanan Ops Ketupat Musi 2023

Tidak lupa pula sikap tampang perorangan anggota polsek dan kelengkapan surat izin senjata api serta pinjam pakai Anggota. “Kita juga akan memeriksa SOP bidang opsnal dan Pengecekan ruang, pelayanan dan kondisi tahanan,” katanya.

Selain itu juga akan dilakukan pengecekan administrasi kelengkapan Penyidikan di Polsek. “Dari hasil yang kita lakukan dapat digunakan untuk mewujudkan program Kapolri Polri Presisi,” bebernya.

Di Polsek IT I Palembang pihaknya menemukan ada empat personil Polsek KTA habis masa berlaku, tiga personil ditemukan SIM habis masa berlaku, buku mutasi penjagaan yang tidak ada tanda tangan oleh Kapolsek serta
Jumlah Tahan titipan JPU melebihi Kapasitas Overlood Ruang Tahanan.

Kabid Propam juga menjelaskan Selain itu juga Barang Bukti Sepeda Motor tidak di kasih Label,Kebersihan mako kurang terawat.

BACA JUGA  Ratu Dewa: 1.560 PPPK Tahap II Dilantik Lebih Cepat

“Untuk Polsek IB I kita menemukan personil yang jaga tahanan hanya satu orang, Buku mutasi tahanan Kosong tidak di tanda tangan Kapolsek dan
SOP jaga Tahanan dan besuk Tahanan tidak ada serta Barang bukti motor tidak di label sesuai Nomor LPnya,” ucap Agus

Kemudian Pos Laka Lantas 602 Pakjo Palembang temuannya diantaranya: dua Personil yang bertugas di Pos tidak menggunakan baju Dinas lengkap katanya

Sedangkan untuk 0rnyimpanan BB motor tidak di lebel Nomor LP dan kondisi kantor ruangan kotor.

“Tindak lanjut dari temuan Kita ini akan disampaikan kepada para Kapolsek, para Kanit Polsek kajaran oleh dan berikan Penekanan seperti pedomani JOB Discripsion Kapolsek dan para Kanit, pahami benar SOP masing2 tupoksi Kapolsek dan Kanit, sesuiakan tugas dengan rengiat tahunan bulanan dan jelas Target Kinerja,” tambahnya.

BACA JUGA  Kesiapan BI Sumsel dalam Penyediaan Uang Kartal Jelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

Oleh karena itu ia berharap bisa memberikan yang terbaik kepada masyarakat dan hindari argumen yang tidak sehat laksnakan tugas dgn Profesional.

Dan lakukan gelar perkara setiap kasus untuk tentukan cukup bukti Penyidikan hingga perhatikan betul pngamanan barang bukti jaminan keamanannya jangan rusak dan di beri lebel sesuai LP yang di tangani. “Kepada anggota Polsek yang habis masa berlaku KTA, SIM di kita humbau untuk dilakukan tilang sebagai tindak lanjut,” tutupnya.
(***) (YL)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru