Motor Seorang Guru PPPK SMP Negeri 30 Palembang Raib Hilang di Halaman Parkiran

Rabu, 11 Januari 2023 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) kembali terjadi, kali ini menimpa korbannya seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Venny Ariani (25) warga Gg Lama, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju Palembang.

Aksi pencurian ini diketahui terjadi, ditempat korban mengajar di halaman parkiran SMP Negeri 30 Palembang, Senin 9 Januari 2023 sekitar pukul 15:30 WIB.

Tidak terima sepeda motor Honda Beat BG 6175 ACY warna putih kesayangan hilang dan korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang untuk membuat laporan.

Saat kejadian, korban Venny Ariani dari rumah langsung bekerja dan memakirkan motor dihalaman sekolah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Habis ngisi absen fingerprint motor saya sudah hilang pak. Sebelumnya kan habis pulang Isoma terus motor saya parkir di halaman sekolah,” kata Venny Ariani usai membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang, Rabu 11 Januari 2023.

BACA JUGA  AKBP Rahmad Sihotang: Tebarkanlah Kebaikan di Bulan Ramadhan

Venny Ariani mengungkapkan jika sebelumnya salah seorang siswa sempat melihat dua orang yang diduga pelaku mencuri sepeda motornya. Salah satu pelaku adalah seorang perempuan.

“Ada siswa sempat lihat dari jendela ada orang yang mau mencuri motor, awalnya bukan motor saya yang mau diambil tapi karena sasaran awal pelaku susah dijebol kuncinya makanya motor saya yang diambil,” ujar Venny Ariani.

Sementara salah satu penjaga sekolah menyebut jika sebelum kejadian ada seseorang yang mencurigakan tengah mengecek lobang kunci motor.

“Tapi ketahuan sama kami, langsung pergi. Mungkin rekannya atau orang yang sama datang lagi ke sini buat mencuri,” ungkap penjaga sekolah yang tidak mau disebutkan namanya.

BACA JUGA  Ungkap Kasus Benur Senilai 40 Milyar, 7 Personel Intelkam Polda Sumsel Dapat Penghargaan Menteri

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah membenarkan telah adanya laporan curanmor.

Peristiwa curanmor itu, lanjut Haris Dinzah sudah dilaporkan korban ke SPKT Polrestabes Palembang dan kini polisi masih menyelidiki kasus tersebut.

“Olah TKP sudah kami lakukan dan korban memang buat laporannya di Polrestabes Palembang. Segera kami tindaklanjuti perkaranya,” terangnya. (Rus)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru