Nilai TKA Jadi Pertimbangan Jalur Prestasi ke PTN, Kadisdik: Siswa Jangan Khawatir

Sabtu, 15 November 2025 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG | tintamerah.co.id -, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan (Sumsel), Hj. Mondyaboni memastikan pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik (TKA) tingkat SMA/MA/SMK di Sumsel berjalan lancar. Ia mengungkapkan rasa syukur karena secara umum penyelenggaraan berjalan baik, meski sejumlah sekolah sempat terkendala pemadaman listrik.

“Alhamdulillah TKA selesai dilaksanakan dan untuk Sumsel berjalan lancar. Walaupun ada sedikit kendala di beberapa sekolah karena listrik mati, padahal sebelumnya kita sudah bersurat. Namun itu kondisi tidak terduga,” ujarnya.

Akibat gangguan tersebut, sejumlah sesi TKA di beberapa sekolah harus ditunda. Namun pihaknya memastikan jadwal ujian susulan sudah disiapkan.

“Nanti akan ada susulan, sudah ada tanggalnya,” tambahnya.

Mondyaboni menjelaskan, sebelum pelaksanaan TKA banyak siswa yang merasa khawatir dengan tingkat kesulitan soal. Kekhawatiran ini terutama muncul karena mereka takut materi ujian tidak sesuai dengan yang dipelajari selama ini.

BACA JUGA  PNS Biro SDM Polda Sumsel Gelar Lepas Sambut Kasubbag Bag Dalpers Ro SDM

Namun ia menegaskan bahwa TKA dilaksanakan dengan pendekatan yang menekankan kejujuran dan suasana gembira, sesuai tagline Kementerian Pendidikan.

“TKA itu dilaksanakan dengan jujur dan gembira. Ketika anak-anak mengerjakannya dengan jujur, nilai yang keluar nantinya digunakan untuk pemetaan kemampuan,” jelasnya.

Ia melanjutkan, tahun ini merupakan pertama kalinya TKA dilaksanakan dengan sistem tersebut. Informasi terbaru menyebutkan bahwa nilai TKA juga akan menjadi pertimbangan dalam jalur masuk perguruan tinggi melalui SMBP (seleksi berbasis prestasi).

Meski demikian, ia menekankan bahwa nilai TKA tidak memengaruhi kelulusan siswa.

“Jadi jangan khawatir. TKA ini tidak menentukan kelulusan. Tujuannya untuk melihat standar kompetensi dan kemampuan siswa pada tingkat kesulitan soal tertentu yang sesuai dengan materi kelas 10, 11, dan 12,” tegasnya.

BACA JUGA  Danrem 041/Gamas Bersama Forkopimda Pantau Situasi Malam Takbiran

Selain listrik, kendala jaringan internet juga sempat terjadi di beberapa daerah. Namun Disdik Sumsel telah menyiapkan langkah antisipatif.

“Kita sudah antisipasi. Untuk sekolah yang kekurangan sarana prasarana, bisa digabung dengan sekolah lain yang fasilitasnya lebih lengkap,” ujar Mondyaboni.

Ia berharap hasil TKA dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan yang lebih baik bagi dunia pendidikan di Sumsel.

“Harapannya, pemetaan potensi peserta didik melalui TKA ini dapat dimanfaatkan untuk langkah-langkah strategis demi peningkatan mutu pendidikan di masa mendatang,” katanya.

Jadwal TKA Susulan

Sementara itu, Kabid SMA Disdik Sumsel, Hj. Poniyem menjelaskan jadwal pelaksanaan TKA susulan untuk berbagai jenjang.

  • Sinkronisasi TKA Susulan: 14–16 November 2025
  • Pelaksanaan TKA Susulan SMA/MA/SMK: 17–18 November 2025
  • TKA Susulan Gelombang II: 19–20 November 2025
  • TKA Susulan Paket C: 22–23 November 2025
BACA JUGA  Tanamkan Jiwa Cinta Tanah Air, Prajurit Yonarmed 15 Gelar Latihan Bela Negara

Poniyem menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan sudah diarahkan untuk menyiapkan sarana dan kesiapan teknis agar ujian susulan berjalan optimal.

Laporan: yulie | ej@

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru