Oknum Satpam PT. Indra Angola Kenakan Tarif Truk BBM Rp.100 Ribu Perton Saat Bongkar Muat

Selasa, 7 Mei 2024 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Oknum security (Satpam) dari PT Indra Angkola Palembang berinisal R diduga melakukan perbuatan melawan hukum melanggar Pasal 56 karena meminta imbalan atau pungli Rp 100 ribu/ton setiap sopir minyak BBM yang akan melakukan bongkar muat di poll minyak solar.

PT.Indra Angkola adalah transportir atau penyalur BBM lndustri, dengan menjadi Agen/Penyalur BBM Industri.

Ketua Umum POSE RI Desri Nago SH mengatakan, pada konferensi pers hari ini pihaknya ingin menyampaikan terkait oknum security perusahaan dari transportir PT. Indra Angkola Palembang yang berpusat di Medan dan ada di seluruh Indonesia. Untuk di Palembang, PT Indra Angkola ini bertempat di Jalan Kemang Agung Kertapati.

“Sesuai daripada tugas security atau satpam yakni mempunyai tugas atau tupoksi pengamanan baik di bank, mall, BUMN, perusahaan, pertokoan. Satpam bertugas untuk pengamanan. PT. Indra Angkola di Palembang usaha transportif BMM, di perusahaan tersebut ada oknum satpam berinisial R,” ujar Desri Nago SH didampingi mahasiswa hukum advokat Magang Anjas Pratama di kantor hukum Desri Nago dan rekan, Selasa (7/5/2024).

BACA JUGA  Danrem 044/Gapo Dampingi Pangdam II/Swj Beri Kuliah Umum ke Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang

Desri menjelaskan, PT Indra Angkola di Palembang transportir BBM niaga atau angkutan BBM. Dari Poll km 7 dan mereka punya poll tempat kendaraan dijalan lingkar pemulutan yang mengarah ke tol Pemulutan, disitulah oknum R, setiap mobil yang sudah muat dan ingin berangkat. Oknum R mengarahkan, dan ini melanggar pasal 56 KUHP. Bunyinya barang siapa mengajak orang berbuat tidak benar untuk melakukan perbuatan melawan hukum ada pidananya.

“Contoh sopir yang mau bongkar, itu diarahkan oknum satpam R ini PT. Indra Angkola, jadi mengarahkan agar menurunkan BBM digudang-gudang dalam istilahnya barter, untuk menurunkan BBM. Misal ada tangki 32 ton, ada tangki 16 ton, bayangkan kalau menurunkan BBM bervariasi, oknum satpam R ini mengambil keuntungan Rp 100 ribu rupiah perton. Oknum R ini sudah menyimpang. Kepada PT Indra Angkola jangan tercoreng oleh oknum R,” katanya.

BACA JUGA  Pasca Idul Fitri 1444 H, Herman Deru Awali Safari Jum'at di Masjid Al Hidayah Tuan Kentang

Desri menerangkan, Disini ada kerugian konsumen, Ada perbuatan melawan hukum oleh Oknum satpam R ini dan mencoreng PT. Indra Angkola.

“Saya Ketum Pose RI, menyikapi ini adalah perbuatan melawan hukum karena kita tahu BBM itu ada hasil dari yang subsidi dan melibatkan sopir yang baik, diajak untuk kepentingan diduga untuk pekerjaan kroni-kroninya. Dengan barter BBM meminta bayaran Rp 100 ribu/ton. Kalau ada mobil muat bongkar 52 ton. Berapa keuntungan oknum satpam R,” paparnya.

“Kita minta PT Indra Angkola tersebut, agar mencopot oknum Satpam bernama R ini. Karena telah menyagunakan pekerjaannya. Jangan sampai karena satu orang ini, security tercoreng oleh oknum R tersebut. Jangan security lain, yang bekerja pada transportit lain tercemar oleh oknum satpam satu ini. R ini mengarahkan, bongkar muat BBM itu. Kita dalami oknum security dari PT. Indra Angkola di kelurahan Kemang Agung Jalan Ki Marogan Palembang,” tambah Desri.

BACA JUGA  Pj Walikota Palembang Dr. Ucok Abdulrauf Damenta Hadiri Silaturahmi Perumda Pasar Palembang Jaya

Lebih lanjut Desri menuturkan, pihaknya akan bersurat dengan kementrian. “Kami dengan tim Jo media partner akan aksi di depot bongkar muat dijalan kertapati. Dan kami akan aksi di Kantor Pertamina unit 2 Plaju Naga Swidak,” bebernya.

“Ini melanggar UU Migas dan UU Cipta Kerja. Oknum satpam R ini sudah berjalan aktif untuk mengarahkan sopir. Ke gudang sana, barter bongkar muat BBM minyak solar industri ditukar dengan meminta imbalan setiap 1 ton Rp 100 ribu,” tandasnya.
(HA*)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru