Pasca Idul Fitri 1444 H, Herman Deru Awali Safari Jum’at di Masjid Al Hidayah Tuan Kentang

Sabtu, 29 April 2023 - 05:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Gubernur Sumsel H Herman Deru terus mengajak masyarakat untuk tak hentinya memuliakan masjid.

Salah satunya yakni dengan melakukan pembangunan dan pengembangan masjid tersebut.

“Pembangunan dan pengembangan merupakan salah satu cara memuliakan masjid. Selain itu, isi masjid dengan berbagai kegiatan keagamaan sehingga keberadaan masjid membawa manfaat besar bagi masyarakat,” kata Herman Deru ketika Safari Jum’at di Masjid Al Hidayah Jalan Demak Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring Palembang, Jum’at (28/4).

Namun, lanjutnya, dalam pelaksanaan pembangunan dan pengembangan masjid, masyarakat juga tidak dianjurkan untuk meminta sumbangan di jalan raya.

Sebab, selain dinilai akan merusah marwah umat muslim, aksi meminta sumbangan di jalan akan mengganggu lalu lintas.

BACA JUGA  Satgas Yonif Raider 200/BN Kunjungi Warga Kampung Trikora Yang Berduka

“Bangunlah masjid dengan cara yang benar. Kita menyarankan agar pembangunan  tidak meminta sumbangan di jalan untuk membangun masjid. Karena itu bukan cara yang baik. Apalagi, umat muslim ini merupakan mayoritas,” tuturnya.

Menurutnya, Pemprov Sumsel sendiri terus gencar menghimbau masyarakat untuk tidak meminta sumbangan di jalan.

“Saat ini hampir semua masjid di Sumsel sudah tidak lagi meminta sumbangan di jalan. Walaupun ada, itu cuma segelintir karena belum terinfo himbauan yang kita berikan,” terangnya.

Disisi lain, Herman Deru mengapresiasi pengurus masjid Al Hidayah yang terus berupaya dalam memuliakan masjid.

“Ini dibuktikan dengan pesatnya pembangunan dan ramainya jemaah masjid ini,” paparnya.

Dalam kesempatan itu, Herman Deru juga memberikan sejumlah bantuan untuk penyelesaian pembangunan masjid Al Hidayah.

BACA JUGA  Rokok Non Cukai Digagalkan Anggota TNI AU Lanud SMH Melalui Bandara Internsional SMB II Palembang

Sementara itu, Ketua Masjid Al Hidayah, Iz’an mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Herman Deru yang terus memberikan perhatian terhadap perkembangan masjid di Sumsel.

“Termasuk perkembangan masjid Al Hidayah ini. Kita tentu sangat berterima kasih dan kita berupaya terus mendukung setiap program yang dicanangkannya,” pungkasnya.****

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru