Paketan Arisan Hemat dan Seru di Favehotel Palembang Hanya Rp. 85.000 Per Orang

Jumat, 1 Agustus 2025 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id -, Favehotel Palembang menghadirkan promo spesial untuk Anda yang ingin mengadakan acara arisan dengan nuansa modern, nyaman, dan tetap hemat.

Mulai bulan Agustus ini, tersedia Arisan Package hanya Rp85.000 per pax, sudah termasuk 1x makan siang yang menggugah selera dan pelayanan ramah dari tim profesional hotel.

Paket ini dirancang khusus untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi para tamu yang ingin menyelenggarakan acara sosial seperti arisan keluarga, komunitas, hingga reuni kecil.

Bertempat di area function room yang cozy dan ber-AC, tamu dapat menikmati suasana privat yang mendukung keakraban dan kebersamaan selama acara berlangsung.

Tak hanya makan siang, paket ini juga dapat ditambahkan dengan berbagai kebutuhan acara seperti, sound system, atau aktivitas hiburan lainnya sesuai permintaan. Dengan harga yang sangat terjangkau, para tamu tetap mendapatkan standar layanan hotel yang berkualitas serta lokasi strategis di pusat kota Palembang.

BACA JUGA  Dihari HUT TNI ke-78 Tahun 2023, Surprise Camat dan Kapolsek Datangi Koramil 0803/11 Geger

“Paket arisan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin berkumpul dengan sahabat atau keluarga, namun tetap mengedepankan kenyamanan dan kualitas. Hanya dengan Rp85.000, tamu sudah bisa menikmati makan siang dan suasana acara yang menyenangkan di lingkungan hotel kami,” ujar Ayu SMM Favehotel Palembang.

Untuk informasi lebih lanjut atau reservasi, silakan hubungi Favehotel Palembang di [nomor telepon/email] atau kunjungi akun Instagram kami @favehotelpalembang. Yuk, rayakan momen kebersamaan dengan cara yang lebih hemat, praktis, dan berkesan bersama Favehotel Palembang!

Untuk reservasi dan informasi lebih lanjut, silakan hubungi: 📞 +62 811-7886-011 📧 palembangse1@favehotels.com 📍Jl. Jend. Basuki Rachmat No.1681, RT.15/RW.06, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30128 📱 Instagram: @favehotelpalembang

BACA JUGA  Terkait Pemberitaan Media Online, Fanny Angkat Bicara!

 

(editor: efran/tintamerah)

 

 

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru