Pansus DPRD Sumsel Terima LKPJ Gubernur 2020

Senin, 26 April 2021 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang tintamerah.co.id –  Wakil Gubernur Sumsel, H Mawardi Yahya menghadiri rapat paripurna ke-28 DPRD Sumsel dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Pansus-pansus terhadap LKPJ Gubernur tahun anggaran 2020. 

Dalam rapat yang dihadiri 42 orang anggota DPRD Sumsel ini, Wagub Mawardi menyambuat baik atas laporan yang telah diberikan kelima pansus DPRD Sumsel terhadap LKPJ Gubernur tahun anggaran 2020. 

“Semuanya diterima. Kita sambut baik ini. Semua catatan dan masukan yang diberikan sudah disampaikan oleh setiap pansus, ini akan kita pelajari lagi,” ungkapnya usai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Sumsel, Senin (26/4/21). 

Dijelaskan Mawardi, proses tersebut merupakan bentuk tanggungjawab yang diemban oleh DPRD selaku wakil rakyat. Sementara itu, pemerintah telah melakukan upaya dalam berbagai program kerja termasuk melakukan pelaporan atau LKPJ. 

BACA JUGA  Kapolrestabes Palembang: Jembatan Ampera akan Ditutup Jelang Malam Natal

Dalam rapat yang berlansung sekitar 1,5 jam ini, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel, Kartika Sandra Desi.

Juru bicara Pansus 1 DPRD Sumsel, Herman  menyebut  program kerja pemerintah provinsi Sumsel telah terlaksana cukup baik.

“Dengan kesimpulan, setelah dipelajari dan dilakukan tahap penelitian, Pansus 1 DPRD Sumsel dapat menerima dan memahami LKPJ Gubernur Sumsel Tahun 2020,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk Pansus 2 yang disampaikan oleh juru bicaranya, Abusari, SH., M.Si, pansus 3 DPRD Sumsel disampaikan juru bicara, Fathan Qoribi, ST. Untuk Pansus 4 disampaikan oleh juru bicara, Muhammad Subhan, SE dan yang kelima atau pansus 5 disampaikan oleh, H Rizal Kenedi.

Ketua Sidang Rapat Paripurna ke 28 DPRD Sumsel, Kartika Sandra mengatakan, setelah penyampaikan laporan pansus-pansus sidang akan ditunda akan akan kembali dilanjutkan pada 3 Mei 2021 mendatang. 

BACA JUGA  Siaga Bencana, Kodim 0408/BS dan Polres Kaur Gelar Apel Kesiapsiagaan

“Setelah disetujui pansus hari ini, akan akan dibentuk tim perumus rekomendasi. Hasilnya akan  disampaikan kembali pada sidang lanjutan yang akan digelar pada 3 Mei 2021 mendatang,” tegasnya.

Laporan : Humas Pemprov Sumsel

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru