Pasar Murah PKK Sumsel Bantu Warga Kurang Mampu Penuhi Kebutuhan Puasa Ramadhan 

Rabu, 6 April 2022 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – TP PKK Provinsi Sumsel di bawah kepemimpinan Hj Febrita Lustia Herman Deru terus bergerak membantu meringankan beban masyarakat menjelang puasa Ramadhan 1443 Hijriah.

Kali ini TP PKK Sumsel bekerjasama dengan Bulog dan Bank Sumsel Babel (BSB) menggelar Pasar Murah di halaman Warung Pehkaka/Gedung Textile Kawasan di Jalan Merdeka. Di pasar ini masyarakat dapat membeli dengan sistem tebus murah sembako Rp50.000 saja dari harga semestinya berkisar Rp132.000 menggunakan kupon yang telah dibagikan.

“Tujuan diadakannya Pasar Murah ini adalah untuk membantu mempermudah masyarakat memenuhi kebutuhan puasa Ramadhan dengan harga sembako yang terjangkau,” ujar Feby Deru.

Sedikitnya ada 2.000 paket sembako yang disiapkan untuk masyarakat. Bahkan atas arahan Gubernur Sumsel H. Herman Deru pasar murah yang tadinya akan digelar dua hari 6-7 April diperpanjang menjadi empat hari.

BACA JUGA  Kapolrestabes Palembang Bantu Penyandang Disabilitas Membuat SKCK

“Karena atas arahan pak Gubernur ini diperpanjang sampai empat hari. Kemungkinan akan kita tambah,” jelas Feby.

Selain sembako yang sudah disubsidi, Pasar Murah ini juga menjual aneka kebutuhan lainnya dengan harga lebih murah seperti daging dan lainnya.

Namun mengingat Pandemi belum berakhir, Feby menjelaskan bahwa kegiatan ini digelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Tak hanya pasar murah, PKK juga bekerjasama dengan Dinkes Provinsi Sumsel menggelar vaksinasi dan booster di lokasi acara untuk masyarakat yang membutuhkan.

“Semoga ini dapat meringankan beban masyarakat dan membantu mereka dalam menyambut puasa Ramadhan 1443 Hijriah,” jelasnya.

Sementara itu di sela membuka Pasar Murah tersebut, Gubernur Sumsel H. Herman Deru mengatakan bahwa apa yang dilakukan TP PKK, Bulog, BSB dan OPD di lingkungan Pemprov Sumsel ini adalah bentuk stimulan saja. Harapannya ini menjadi inspirasi pihak lain untuk melakukan hal serupa sehingga semakin banyak masyarakat yang terbantu.

BACA JUGA  Oknum Wartawan SR Senggol Nama Kapolda Sumsel dan Menyebut Dirinya Biasa Menerima Uang Rp 300 Ribu Saat ke Gudang BBM Ilegal

Menurut Herman Deru, gerakan ini sangat baik, namun agar lebih memudahkan masyarakat hendaknya penyelenggaraan Pasar Murah ini disebar ke berbagai titik. Sehingga masyarakat yang mendapatkan kupon dengan tempat tinggal yang jauh tidak diberatkan dengan ongkos.

“Kedepan sebarannya dibagi. Jadi masyarakat yang jauh dari kecamatan lain tidak perlu jauh-jauh karena akan memakan ongkos lagi,” tambahnya.

Selain betul-betul dipetakan, Herman Deru juga menghimbau agar bantuan ini mendahulukan masyarakat yang membutuhkan.

“Dahulukan dulu masyarakat umum, syukur-syukur yang terdata di DTKS. Karena mereka juga ingin berpuasa dan Lebaran sama seperti kita. Untuk itu Saya minta ini ditambah menjadi 4 hari, dan kuponnya ditambah” jelasnya.

Setelah membuka kegiatan tersebut, Gubernur Sumsel H. Herman Deru didampingi Ketua TP PKK Sumsel Hj Feby Deru, Wakil Ketua TP PKK Sumsel Hj Fauziah Mawardi Yahya, Ketua KORMI Wilayah Sumsel Hj Samantha Tivany HD, Komisaris Utama BSB Edi Junaidi, Dirut BSB Achmad Syamsuddin, Pinwil Bulog Eko Hari Kuncahyo dan sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumsel meninjau stand yang memenuhi halaman Waroeng Pehkaka.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru