Pasminlog Lanal Palembang Hadiri Deklarasi Netralitas Pegawai ASN Menjelang Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024

Rabu, 27 Desember 2023 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Danlanal Palembang Kolonel Laut (P) Sandy Kurniawan diwakili Perwira Staf Administrasi dan Logistik (Pasminlog) Mayor Laut (P) Firman Patriadi menghadiri acara Deklarasi Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pemilu serentak tahun 2024 bertempat di Griya Agung Gubernur Sumsel, Rabu (27/12/2023).

Ikrar Netralitas Pemilu dibacakan langsung oleh Sekda Provinsi Sumatera Selatan Ir. SA Supriono diikuti oleh ribuan ASN yang hadir dengan harapan para ASN tetap menjaga prinsip netralitas sepanjang pelaksanaan pemilu tahun 2024.

Selain itu dalam acara tersebut juga dilaksanakan penandatangan Pakta Integritas Netralitas pemilu oleh Pj Gubernur Sumsel Dr. Drs. H. Agus Fatoni, M.Si diikuti Bupati dan Walikota se Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA  BASIC Resmi Diluncurkan, PTBA Ajak Masyarakat Ring 1 Ciptakan Inovasi Sosial Berdampak Nyata

Diwawancarai usai acara, Pj Gubernur Sumsel mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di 17 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sumatera Selatan.

“Ini merupakan sebuah komitmen kita bersama dari semua komponen yang ada di Sumsel untuk bisa mensukseskan pemilu dan pilkada di Sumatera Selatan,”ujarnya.

Lebih lanjut, Fatoni menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menghindari potensi konflik agar situasi kondusif di Sumatera Selatan tetap terjaga sepanjang pelaksanaan pemilu tahun 2024.

“ini merupakan tanggung jawab kita, semua tanggung jawab kita bersama sehingga pelaksanaan pemilu dapat berjalan aman, jujur dan adil,”pungkasnya.

Terpantau hadir dalam acara tersebut, Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya, Kabinda Sumsel Brigjen TNI Armansyah, Wakajati Sumsel Herry Ahmad Pribadi, Pamen Ahli Bidang Sishaneg Kodam II/Swj Kolonel Inf Dadang Lesmana, Kepala KSOP Kelas II Palembang Kolonel Mar Utomo, Kadispers Lanud SMH Mayor Adm Mujiono serta Hakim Pengadilan Tinggi Palembang Efran Basuning.

BACA JUGA  Dongkrak Perekonomian, Hayo Hotel Palembang OHM Group Gelar Grand Opening

(Pen Lanal Palembang).

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru