Patroli Simpatik, Satgas Yonif Raider 142/KJ Beri Layanan Kesehatan Warga Pegunungan Papua

Kamis, 2 Februari 2023 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Satgas Yonif Raider 142/Ksatria Jaya melalui Pos Karubaga kembali melaksanakan kegiatan Patroli keliling Simpatik dengan menyertakan tenaga Kesehatan yang ada di Pos demi memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat di Giling Batu, Distrik Karubaga, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (02/02/23).*_

Dalam kesempatan tersebut Danpos Karubaga Satgas Yonif Raider 142/KJ Kapten Inf Yulian Timur mengatakan bahwa, kedepannya pihaknya akan terus melakukan Patroli Simpatik di wilayah penugasan Distrik Karubaga.

“Cara ini cukup efektif untuk kita lakukan demi memberikan rasa aman dan tetap menjaga situasi agar selalu kondusif dan merupakan bagian dari program Pembinaan Teritorial dengan Komunikasi Sosial yang baik kepada Masyarakat, dimana dalam pelaksanaan kegiatan kita bisa langsung bertemu bahkan berbincang dengan masyarakat,” jelasnya.

BACA JUGA  Kapoksahli Pangdam II/Sriwijaya Pimpin Taklimat Akhir Tim Pengawasan Post Audit Itjenad TA 2023

Dia juga mengungkapkan bahwa kegiatan patroli simpatik kali ini dilaksanakan dengan cara dikombinasikan dengan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Kita lakukan pemeriksaan kesehatan, kita berikan vitamin dan berbagai macam layanan kesehatan lainnya, semua kita akomodir sesuai dengan kemampuan kita,” ujar Danpos.

Lebih lanjut dikatakan juga bahwa, patroli simpatik dengan layanan kesehatan yang ada didalamnya merupakan bentuk cinta kasih kita kepada masyarakat.

“Kami yakin kalau TNI bisa menjaga rakyatnya, akan sebaliknya masyarakat akan memberikan yang terbaik kepada kita,” tutur Kapten Inf Yulian Timur.

Salah satu warga Simon (30) yang sempat ditemui berharap agar TNI tetap selalu ada dan terus berikan rasa aman kepada warga di kampungnya.

BACA JUGA  Pengurus KONI Kecamatan Bukit Kecil Resmi Dilantik

“Kami berterimakasih atas bantuannya memberikan pemeriksaan kesehatan kepada Kami. Terima Kasih bapak Komandan, tetap jaga kesehatan selalu wa..wa..wa..,” ungkapnya senang.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru