Patroli Wilayah, Babinsa 418-08/Sako Laksanakan Komsos ke Lapas Kelas 1 Mata Merah

Rabu, 20 April 2022 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Hubungan Silaturahmi guna mendukung tugas pokok dari seorang Babinsa masih terus dilakukannya, selain melalui ketahanan pangan dan keikutsertaan dalam mensejahterakan petani Babinsa juga menjalin hubungan kerja dengan semua Instansi pemerintahan yang ada di wilayah binaannya.

Seperti yang dilakukan Babinsa Kelurahan Karyamulya Koramil 418-08/ Alifiah melaksanakan Komsos dan Silahturahmi ke Lapas Kelas 1 yang bertempat di Mata merah Kel Karya Mulya kecamatan Sematang Borang Palembang Rabu, (20/4/2022).

Kedatangan Babinsa Kel Srimulya tersebut di sambut baik oleh pihak Lapas Kelas 1. Banyak hal yang di bahas pada kegiatan Komsos tersebut diantaranya pendataan masuk keluar jumlah warga binaan di Lapas Kelas 1, selain itu juga mempermudah informasi tentang kegiatan Narapidana di lapas kelas 1 Palembang.

BACA JUGA  Puluhan Massa JPBI Desak Pj Walikota Palembang Pecat Dirut Perumdam Tirta Musi

“Kami selaku Aparat Kewilayahan/ Babinsa kelurahan Karyamulya akan siap membantu pihak Lapas apabila sewaktu-waktu di butuhkan guna menjaga kestabilitas lingkungan Lapas ini,” tegas Serma Alifiah.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru