Pelaku Jaringan Narkotika Internasional Berhasil Diamankan BNNP Sumsel

Senin, 30 Januari 2023 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumsel (BNNP Sumsel) berhasil amankan pelaku (NU) beserta barang bukti sabu sebanyak kurang lebih 115 Kg.

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol. Djoko Prihadi SH MH didampingi Kabid Labfor Polda Sumsel, Kabid Pemberantasan dan Intelijen, Penyidik Madya, Kakanwil BC Sumbagtim dan Ka PPBC Palembang mengatakan, pada tanggal 24 Januari 2023 BNNP Sumsel bekerjasama dengan Bea Cukai terkait kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu.

“Kami melakukan pengembangan melalui IT yang akan terjadi transaksi penyerahan barang sebanyak 115 Kg sabu di Talang Betutu KM 16 dan pelaku (NU) berhasil kami amankan,” ujar Brigjen Pol. Djoko Prihadi saat konferensi pers di kantor BNNP Sumsel, Senin (30/1/2023).

BACA JUGA  Sumsel Juara Umum Fornas VI, Sukses Jadi Tuan Rumah Sukses Dalam Prestasi

Beliau mengatakan, pihaknya juga menemukan sabu yang dikemas dalam koper hitam berisi 20 Kg dan 4 karung sebanyak 80 Kg sabu serta 3 karung sebanyak 15 Kg. Artinya disaat penangkapan itu mobil kemudikan oleh (NU). Jadi saudara NU ini bukan kurir, tapi pengendali sebagai distributor wilayah Sumsel yakni Pali, Muba, OKI dan Lampung.

“Jaringan ini melibatkan jaringan internasional, karna ini barang baru dan kemasannya juga baru yang didalamnya ada hologram naga dan diamond excellent. Ini barang yang bagus,” terangnya.

Ia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pengembangan sejak tahun 2022 sehingga ditemukanlah adanya bersangkutan dalam jaringan tersebut yang menggunakan IT konvensional. Pengakuan bersangkutan juga baru 2 kali menjalankan transaksi jaringan internasional.

BACA JUGA  Viral di Media Beberapa Waktu Lalu, Ketua DPW PBB Sumsel: Berita Tersebut Tidaklah Benar

“Karna jaringan ini luar biasa dengan menggunakan IT, Militer dan lainnya, jadi yang berperan dalam jaringan tersebut sudah kita kantongi identitasnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dirinya menyebut bahwa ada beberapa tempat distribusi dan penjualannya, sehingga mereka nanti koordinasi. Jadi, (NU) ini yang bertanggungjawab sebagai jaringan Internasional wilayah Sumsel tersebut. “Jadi dia menjadi distributor wilayah Sumsel,” tutupnya.
(AN)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru