Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Masih Bebas Berkeliaran, Korban Trauma Minta Pelaku Ditangkap

Jumat, 25 November 2022 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Adv Anwar Saddat, Penasehat Hukum (PH) korban kekerasan terhadap anak, minta penyidik PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polrestabes Palembang dapat segera melakukan penahanan terhadap, SR (20), lantaran telah melakukan kekerasan terhadap kliennya, AL (17), saat berada di Lorong Kelapa 1, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, tepatnya di Kosan Tata Palembang, Jumat (25/11/2022).

“Kedatangan kami kesini memenuhi panggilan penyidik, untuk di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tambahan, terkait perkara dugaan kekerasan terhadap anak, berinisial AL pada Rabu (9/11/2022),” papar Anwar Saddat, saat diwawancarai sejumlah wartawan.

Anwar Sadat berharap, penyidik dapat segera melakukan penahanan terhadap SR, yang telah melakukan kekerasan terhadap kliennya, AL (17).

BACA JUGA  Dukungan Penuh Agus Suhery Arsyad dan M. Asrul Indrawan Sebagai Bacalon Ketum KONI Sumsel Periode 2023-2027

“Kami mengharapkan setelah saksi korban diperiksa, penyidik dapat segera menggunakan kewenangan kembali, melakukan penahanan ataupun penangkapan terhadap tersangka, karena diduga melakukan kekerasan terhadap anak dan jelas diatur dalam UU perlindungan anak. Kita semua tahu, dalam kasus ini sudah terlihat ada tersangkanya, namun informasinya tersangka saat ini belum juga ditahan. Tidak tahu juga hari ini,” ungkapnya.

Sementara korban AL, saat diwawancarai menceritakan awaln kejadian yang dialaminya. sehingga masih membuatnya trauma hingga saat ini.

“Kami bertengkar, dia memukul dengan tangan di bagian kepala saya Lalu, dia memotong rambut saya dengan pisau carter, karena saya mengelak, sehingga pisau tersebut melukai tangan saya. Jujur saja, saya trauma atas perlakuannya pak. Saya sempat dirawat, Alhamdullilah berangsur pulih,” ujar korban.

BACA JUGA  LSM GRANSI Desak Kejati Sumsel Usut 9 Kecamatan di Kota Palembang Terkait Dugaan Korupsi

Korban berharap, polisi dapat menangkap pelaku.

“Harapan saya dia ditangkap dan ditahan pak,” pungkasnya dengan wajah sedih.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru