Pemprov Sumsel Sebar 12 Ribu Vaksin, Cegah Wabah PMK Pada Hewan Ternak Sapi

Selasa, 28 Juni 2022 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Pemerintah Provinsi Sumsel melakukan vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tahap pertama pada hewan ternak khususnya sapi. Pemberian vaksin terhadap ternak tersebut dimulai di kandang peternakan sapi Dahlan yang berada di Jalan Padat Karya, Talang Jambe Palembang, Selasa (28/6).

Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya memantau langsung pemberian vaksin terhadap sapi tersebut.

Wagub Mawardi mengatakan, pemberian vaksinasi tersebut guna mencegah mewabahnya PMK pada hewan ternak di Sumsel.

“Saat ini kita canangkan pemberian vaksin PMK di Sumsel ini. Ini merupakan komitmen pemerintah dalam melakukan pencegahan PMK,” kata Mawardi.

Dimana, menurut Mawardi, saat ini ada sebanyak 12.200 dosis vaksin PMK yang telah diterima Pemprov Sumsel.

BACA JUGA  Sabet 3 Penghargaan, PT Bukit Asam Cetak Prestasi di Top Digital Awards 2023

“Ribuan dosis vaksin ini akan kita sebar ke seluruh kabupaten dan kota di Sumsel. Saya harapkan peternak segera melakukan vaksin terhadap sapinya,” tuturnya.

Dia menyebut, pemberian vaksin terhadap sapi tersebut sebagai upaya untuk membantu para peternak agar tidak merugi akibat PMK tersebut.

“Kita minta yang diberikan vaksin ini adalah sapi yang belum terjangkit PMK. Karena ini untuk mencegah. Kalau untuk sapi yang sudah terjangkit, tentu penanganannya dilakukan berbeda,” terangnya.

Dia menjelaskan, PMK pada sapi tentu akan berdampak pada penurunan harga jual dari sapi tersebut.

“Masyarakat tidak perlu takut dengan sapi yang terjangkit PMK, karena kualitas dagingnya tidak akan berpengaruh dan tetap aman saat dikonsumsi. Namun, PMK tersebut akan berpengaruh pada harga jual daging yang tentunya merugikan peternak,” bebernya.

BACA JUGA  R.A. Anita Noeringhati Melalui DPP Gencar Indonesia Berikan Bantuan Korban Kebakaran Batu Ampar Kelurahan 1 Ilir

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumsel,  Ruzuan Efendi menargetkan, vaksin tersebut akan diutamakan terhadap ternak sapi yang produktif.

“Seperti anak sapi dan sapi betina yang produktif kita utamakan. Vaksin tersebut akan disesuaikan dengan jumlah populasi sapi di Sumsel,” katanya.

Dia memaparkan, pihaknya juga akan melakukan percepatan vaksin tersebut. Ditargetkan, vaksin tersebut telah diberikan sebelum 5 Juli mendatang.

“Satu botol berisi 100 dosis vaksin dan berlaku selama 6 jam. Jika lebih dari 6 jam maka kurang efektif diberikan, sebab itulah pemberian vaksin ini kita sesuaikan dengan SDM yang ada. Mudah-mudahan kedepan tidak ada sapi di Sumsel ini yang terjangkit PMK tersebut,” pungkasnya.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru