Pererat Silaturahmi, BBPOM Palembang Undang Awak Media

Jumat, 3 Februari 2023 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id –
Guna memaksimalkan pengawasan akan obat dan makanan, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Palembang menjalin sinergitas dengan para awak media di Aula Kantor BBPOM Palembang, Jum’at (3/1/2023).

Kepala BBPOM kota Palembang Dr Zulkifli, APT., menegaskan melalui pertemuan ini, pihaknya berharap makin mendekatkan antara petugas BBPOM dengan media.

“Teman-teman media yang mencari berita di lapangan perlu diberikan pemahaman akan tugas dan fungsi BBPOM, agar informasi yang disampaikan benar-benar akurat dan sesuai fakta,” tuturnya.

Menurut dia, media memiliki peran penting dalam sukses atau tidaknya pengawasan terhadap obat dan makanan.

Selama ini, produk yang kerap beredar seperti obat palsu, penyalahgunaan obat, dan bahaya narkoba, serta jamu dan suplemen kesehatan yang mengandung bahan kimia obat.

BACA JUGA  Akses Layanan JKN Cukup Dengan E-KTP

“Ada juga kosmetik yang mengandung merkuri, asam retinoat, rhodamin B. Sementara untuk pangan terdiri dari formalin, borak, rhodamin B, pemanis lewat batas,” imbuhnya.

Dia menyebut ada pembagian kewenangan atas pengawasan terhadap obat dan makanan.

Seperti Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terdiri dari izin industri farmasi, izin PBF, izin industri OT, izin produksi kosmetika. Begitupun Kementerian Pertanian RI terdiri dari izin pangan segar hasil pertanian, ll Kementerian Kelautan dan Perikanan RI terdiri dari izin pangan segar hasil perikanan, Kementerian Perdagangan RI terdiri dari izin pengawasan bahan berbahaya yang dilarang digunakan dalam pangan serta Kementerian Perindustrian RI terdiri dari izin industri pangan, izin industri kosmetika, dan izin industri rokok.

BACA JUGA  Satgas Yonif R 142/KJ Bersinergi Bantu Karya Bakti Kantor Distrik Kanggime

Selanjutnya di Pemerintah Provinsi Sumsel memiliki kewenangan dalam mengeluarkan izin usaha kecil obat tradisional (ukot), surat pengakuan PBF cabang. Sedangkan Koya Pemerintah terkait dengan izin apoteker, izin pedagang eceran obat, izin klinik, izin IFRS, PIRT, dan PJAS.

“Jenis-jenis pangan diatas diatur dalam Undang-Undang (UU) No 18/2012, Peraturan Pemerintah (PP) No 86/2019 terkait dengan pangan segar meliputi serealia dan umbi-umbian, pangan olahan yang terdiri dari MD, ML (BBPOM), P-IRT (pemerintah kabupaten/kota) dan pangan siap saji terdiri dari restoran, cafe hotel, warung tegal, jasa boga, pangan jajanan anak sekolah,” pungkasnya.
(AS)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru