Pesta Narkoba di Palembang, Warga Kabupaten Banyuasin Sumsel Ditangkap Polisi

Selasa, 10 Januari 2023 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Tiga orang diringkus Anggota Reskrim Polsek Plaju di Jl Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang.

Pasalnya, ketiga tersangka diamankan sedang pesta Narkotika jenis sabu-sabu ketika di Tempat Kejadian Perkara (TKP),
Sabtu 7 Januari 2023 sekitar pukul 22.50 WIB.

Ketiga tersangka yakni Bismar (43), Ahmad Solihin (29), Hendra Sopian (34) ketiganya warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin Sumsel.

Kapolsek Plaju AKP Firmansyah didampingi Kanit Reskrim, Ipda Husin membenarkan sudah mengamankan tiga orang sopir yang sedang berpesta narkoba di TKP.

“Penangkapan ketiga tersangka berdasarkan adanya informasi dari masyarakat dan Anggota Reskrim langsung melakukan pengecekan, dan benar saat di TKP ada tiga orang sedang menggunakan narkoba,” kata Firmansyah kepada awak media, Selasa 10 Januari 2023.

BACA JUGA  Staf Ahli Menag Tinjau Kesiapan Embarkasi Palembang Sambut Musim Haji 1443 H

Firmansyah menambahkan, pada saat dilakukan interogasi ketiganya mengaku berproses sebagai sopir pengangkut bahan bakar minyak ilegal.

“Untuk proses hukum pengguna narkoba kami proses di Polsek Plaju, sedangkan untuk perkara BBM nya kami limpahkan ke Polrestabes Palembang,” ujar Firmansyah.

Selain tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti yakni, satu unit alat penghisap bong, sisa pakai sabu, dan dua unit mobil kendaraan jenis mobil grand max bermuatan dua ton masing-masing mobil.

“Atas ulahnya ketiga tersangka kami kenakan Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap
Firmansyah.

Sementara, tersangka Hendra mengakui sudah menggunakan Narkotika jenis Sabu bersama ketiga rekannya.

BACA JUGA  Kasus Pencurian Listrik oleh Warga di Wilayah PLN UP3 Palembang Terjadi Selama Bertahun-Tahun

“Kami berempat menggunakan Sabu dengan cara patungan, saya, Bismar, Ahmad, dan Akib (DPO). Menggunakan sabu di rumah Akib, dan membeli Sabu dapatnya dari Akib,” kata Hendra.

Hendra mengatakan dirinya baru satu kali ini menggunakan sabu dan hanya iseng saja tidak ada niat.

“Saya kesana biasanya datang hanya untuk istirahat saja, lalu saat disana diajak Akib membeli sabu untuk dipakai bersama, dengan Akib ini baru kenal dan sudah bertemu empat kali, saya kenal dekat dengan kakek istrinya” jelas Hendra.

Masih Dikatakan Hendra, membeli sabu dengan Akib paket Rp 65 ribu.

“Saya baru dua kali hisap, tidak taunya sudah datang polisi. Saya sokong yang Rp 15 ribu, Bismar Rp 20 ribu, Ahmad Rp 30 ribu,” tutupnya. (Rus)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru