Polda Sumsel Pastikan Penerimaan Taruna Akpol dan Bintara Polri tidak Pungut Biaya

Kamis, 14 April 2022 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan proses penerimaan Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) dan anggota Bintara Polri 2022 tidak dipungut biaya apapun.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH melalui Karo SDM, Kombes Pol Ucu Kuspriyadi Sik MH MSi. “Untuk penerimaan ini tidak di pungut biaya apapun,” ujarnya disela-sela penandatanganan fakta integritas panitia, peserta, orang tua dalam rangka penerimaan terpadu Bintara Polri gelombang II dan Akpol 2022 di lantai 7 gedung Mapolda Sumsel, Kamis (14/4).

Oleh karena itu, hari ini (Kamis,red) pihaknya melakukan penandatanganan, sumpah dan penyampaian komitmen dari panitia, peserta, dan orang tua.

BACA JUGA  Rektor UTP All Out Dukung Percepatan Capaian Pembangunan Sumsel 

“Dengan begitu kita harapkan seleksi dapat berjalan dengan lancar dan bersih, transparan, bebas KKN, dan bebas dari penyimpangan-penyimpangan,” katanya kepada wartawan.

Sehingga dengan begitu menghasilkan bibit Polri yang berkualitas. “Untuk animo tahun ini lebih besar dibandingkan tahun lalu, khususnya untuk Bintara sendiri ada sekitar 5.000 an pendaftaran secara online dan terverifikasi ada sekitar 3.000 an dan angka ini akan bertambah karena pendaftaran kita akan tutup tiga hari lagi dan baru kita tutup,” tambahnya.

Untuk kuota sendiri lanjut dia mengatakan, itu semua tergantung dari Mabes Polri tapi secara Nasional sendiri Bintara 9.000 lebih dan Akpol ada sekitar 150 an akan diterima.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru