Polisi Ringkus Satu Pelaku Pengeroyokan Area Parkir Club Malam di Palembang

Jumat, 20 Januari 2023 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tim Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus satu pelaku pengeroyokan yang terjadi di area parkir Club Malam.

Tersangka adalah Febri Wahyudi (18) warga Lr Nasional III, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju Palembang. Dia diringkus diringkus di tempat persembunyiannya di Provinsi Banten, Selasa 17 Januari 2023 siang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah membenarkan satu pelaku pengeroyokan terhadap tiga korban Okka Juli Wiyandika berhasil diamankan anggotanya.

“Iya benar, anggota kami menangkap satu pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka berat,” kata Haris Dinzah di Mapolrestabes Palembang, Jum’at 20 Januari 2023.

BACA JUGA  Dana Korban Scam Rp541 Juta Kembali, OJK Resmikan Gerakan Sumsel Anti Scam

Haris Dinzah mengatakan, satu pelaku lainnya berinisial RS masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan dalam pengejaran anggotanya di lapangan.

“Atas ulahnya, kami kenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Untuk barang bukti, kita amankan rekaman kamera CCTV, hasil visum. Satu pelaku lainnya masih dalam pencarian, nanti perkembangan akan kami sampaikan,” terangnya. (Rus)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru