POSE RI Sebut Kanit Reskrim Polsek Keluang Gagal Tangani Kasus Minyak Ilegal

Sabtu, 25 Januari 2025 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Seminggu berlalu sejak kebakaran sumur minyak ilegal di wilayah hukum Polsek Keluang pada Minggu 19 Januari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, sampai sekarang satu pun tersangka belum juga ketemu.

Para tersangka baik itu pemilik lahan, pemilik sumur, pemodal, ataupun pekerja kasar masih bebas berkeliaran. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di benak publik, mengenai kinerja aparat kepolisian dari Polres Muba dan Polsek Keluang yang dinilai lamban dalam penanganan kasus yang sudah sering terjadi di wilayah tersebut.

Banyak yang menduga pelaku dalam peristiwa tersebut yang disebut sebagai pemilik sumur yakni AR, HR, dan MF disinyalir memiliki bekingan dari kalangan tertentu. Bahkan ada yang menyebut saat ini para pelaku dan aparat penegak hukum sedang menyiapkan skenario ‘tukar kepala’ agar Tersangka utama tidak ditahan dan digantikan dengan orang lain.

“Polres Musi Banyuasin dan Polsek Keluang terkesan begitu lamban dalam mengungkapkan kasus kebakaran sumur minyak kali ini. Padahal sebelum-sebelumnya hanya butuh waktu 2×24 jam para tersangka sudah bisa ditangkap. Kenapa pemilik sumur minyak, pemilik lahan, dan pemodal pada kasus kebakaran Minggu kemarin belum juga ditangkap. Ini ada apa?” ujar Ketua Umum LSM POSE RI Desri SH kepada awak media, Sabtu 25 Januari 2025.

BACA JUGA  Pj Sekda Aceh Timur Hadiri Rapat Koordinasi Bina Pembangunan Pusat Dan Daerah Inflasi

Menurut Desri, sejak mutasi Kapolsek AKP Yohan Wiranata kondusifitas wilayah di Keluang menjadi terganggu. Ini menunjukkan bahwa orang nomor dua setelah Kapolsek Keluang yakni IPDA Dohan Yoanda telah gagal menjaga kondusifitas wilayah hukumnya.

“Informasi yang kami terima seminggu ini aktivitas pengeboran minyak ilegal dan penyulingan minyak ilegal di Keluang kian menjamur. Mobil angkutan minyak ilegal semakin merajalela keluar masuk wilayah Keluang,” tuturnya.

Lebih lanjut Ketua Umum POSE RI, Desri SH, mendesak Kapolda Sumsel untuk segera mengambil tindakan tegas dengan mencopot Kanit Reskrim Polsek Keluang yang dinilai gagal dalam menjalankan tugasnya.

“Ini bukan kasus pertama terkait sumur minyak ilegal di wilayah Keluang, namun kali ini penanganannya terlalu lamban. Kanit Reskrim Polsek Keluang telah gagal mengungkap dan menangkap para tersangka yang sebenarnya sudah banyak diketahui oleh masyarakat. Untuk itu, kami mendesak Kapolda Sumsel agar segera mencopot Kanit Reskrim Polsek Keluang dari jabatannya,” ungkapnya.

BACA JUGA  Personil Polda Mendapat Piagam Penghargaan Dari Kapolda Sumsel

Desri menilai lemahnya pengawasan dan kinerja aparat penegak hukum di wilayah Polsek Keluang menjadi salah satu penyebab utama menjamurnya aktivitas pengeboran dan penyulingan minyak ilegal di kawasan tersebut. Ia juga menuding adanya kemungkinan permainan di balik lambannya proses pengungkapan kasus kebakaran ini.

“Kondisi ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan nyawa masyarakat setempat. Kami menduga ada oknum yang mencoba melindungi pelaku utama dengan berbagai cara, termasuk skenario ‘tukar kepala’. Hal ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Desri.

Lebih lanjut, POSE RI meminta agar Kapolda Sumsel melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polsek Keluang, terutama dalam penanganan kasus-kasus terkait minyak ilegal yang sudah menjadi masalah kronis di wilayah tersebut. Desri berharap langkah tegas dari Kapolda Sumsel dapat menjadi peringatan bagi aparat di wilayah hukum lainnya agar bekerja lebih profesional dan transparan.

BACA JUGA  PD IWO Kota Prabumulih Audiensi ke Wakil Walikota

“Kami percaya Kapolda Sumsel akan mendengarkan suara masyarakat. Ini soal keadilan dan penegakan hukum. Jika aparat di Polsek Keluang tidak mampu menjaga kondusifitas dan mengatasi masalah minyak ilegal, maka harus ada tindakan tegas dari pimpinan di tingkat provinsi,” pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Polres Musi Banyuasin dan Polsek Keluang belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan dari POSE RI. Publik masih menunggu langkah konkret aparat kepolisian untuk menuntaskan kasus kebakaran sumur minyak ilegal yang sudah menjadi perhatian nasional ini.(*)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru