Puluhan Masa Gelar Aksi Damai di Halaman Kantor BPN Kota Palembang

Senin, 1 Agustus 2022 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Puluhan masa yang tergabung di Pemuda Kritis Transformatif Sumsel (PKTSS) menggelar aksi damai di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang, dengan tuntutan untuk segera menerbitkan Sertifikat Pengganti No. 516 yang dinyatakan hilang berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang (PTUN) No.55/G/2014/PTUN-PLG dan Putusan PTUN Medan, No.53/8/2015/PT.TUN-MDN.

Melalui Kuasa Hukum yang disaksikan langsung ahli waris melakukan mediasi perdamaian yang bertujuan menghindari konflik antar masyarakat atas Tanah bersertifikat SHM No. 516, Seluas 69.703 m² atas nama pemilik Roestam Gir Soekoe Alam dan Sjafruddin Oemar.

Kordinator Aksi, M Amir Iskandar didampingi koordinator lapangan, M Eko Wahyudi menyampaikan, saat ini walaupun yang menerima kedatangan masa yang menggelar aksi bukan PLH namun sesuai dengan harapan dan merespon apa yang menjadi pertanyaan dan tuntutan meminta BPN kota Palembang segera menindaklanjuti masalah ini.

BACA JUGA  Pesta Narkoba di Palembang, Warga Kabupaten Banyuasin Sumsel Ditangkap Polisi

“Kami minta BPN kota Palembang jangan memberi harapan palsu kepada masyarakat karena kronologisnya ini sudah lama dari 2012 sampai dengan sekarang belum selesai-selesai makanya itu kami turun ke jalan,” ungkap Amir usai gelar aksi di halaman kantor BPN kota Palembang, Senin (1/8/2022).

Amir menjelaskan terdapat lebih dari 50 warga yang sudah melakukan perdamaian, pihaknya meminta agar permasalahan ini cepat diproses BPN kota Palembang.

Koordinator lapangan, M Eko Wahyudi menyebutkan bahwa kedua belah pihak sudah berdamai, namun kendalanya sertifikat belum diterbitkan sejak tahun 2012.

“Kami sudah melakukan aksi damai disini susah diterima tetapi ada proses mekanisme lagi yang harus dijalani untuk pemenuhan administrasi dan BPN akan melakukan rapat koordinasi dengan PJS BPN serta berkomunikasi langsung dengan lawyer,” jelas Eko.

BACA JUGA  Heri Amalindo jadi Penguji Sidang Terbuka Doktor di UIN Raden Fatah

Eko menuturkan pihaknya berharap agar permasalahan tersebut bisa segera diselesaikan karena warga yang menuntut mayoritas berusia lanjut.

Sementara Kantor Pertanahan kota Palembang melalui Koordinator Survey Pengukuran dan Pemetaan, M Aji Murizki didampingi Koordinator Pendaftaran Hak Atas Tanah, Ahmad Lutfi dan Kasubag TU, Dian Susilawati menerima dan merespon baik masa aksi terhadap tuntutan untuk segera menerbitkan sertifikat pengganti.

“SHM 516 yang dulunya ada di kelurahan 20 Ilir sekarang masuknya di Pipa Reja dan ini sudah ada putusan pengadilan No.55/G/2014/PTUN-PLG. Hasil keputusannya saat itu belum bisa kita eksekusi karena sebagian besar tanah dari Sjafruddin Oemar ini penguasaan fisiknya sudah dikuasai oleh masyarakat,” terangnya.

BACA JUGA  Pastikan Keandalan Listrik PON XXI Aceh-Sumut 2024, Begini Persiapan PLN

Aji menuturkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepala Kantor yang saat itu sedang rapat dan segera memberi jawaban atas tuntutan tersebut.

Pihaknya juga akan memproses apa yang menjadi tuntutan masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku, sudah berkekuatan hukum tetap dan mengimbau masyarakat yang mempunyai sertifikat tanah yang sudah lama bisa datang membawa sertifikat untuk divalidasi di kantor Pertanahan kota Palembang agar semuanya dapat tervalidasi di semua aspek.

Di tempat yang sama Koordinator Pendaftaran Hak Atas Tanah Ahmad Lutfi mengatakan untuk penerbit sertifikat pengganti ini pihaknya akan meninjau lagi ke lapangan dan mengecek kebenarannya.

“Sebelum penerbitan untuk memastikan mesti ada pengecekan kembali apakah benar diatas tanah 516 ada objek lain atau tidak,” tutupnya.
(Astrid)

Berita Terkait

DIISUKAN TERJARING OTT KEJATI SUMSEL, KEPALA BAPENDA PALI ANGKAT BICARA: “ITU HOAX, SAYA DI PALEMBANG!”
Gubernur Herman Deru Dobrak Kebangkitan Padel Sumsel: Ende Vol. 1 Bukan Sekadar Kompetisi, Tapi Ruang Jiwa Sehat dan Silaturahmi Tangguh!
MENANTANG ARUS TRANSPARANSI: Efran Terima Mandat FKS PALI, Ketum Suparman Romans Tegaskan Komite Bukan ‘Stempel’ Pungutan Liar!
Bawa Misi Transparansi, Jurnalis Bumi Serepat Serasan Efran Resmi Terima Mandat Bentuk FKS Kabupaten PALI
Wujudkan SDM Polri Unggul, Polda Sumsel Gelar Seleksi Ketat Fisik Taruna Akpol 2026 di Jakabaring
Nyata Berhasil! Mitigasi Karhutla Sumsel Turun Drastis, Sinergi TNI-Polri dan Lintas Sektor Patut Diapresiasi
Sinergi Era Digital: Korem 044/Gapo Gembleng Prajurit Jadi ‘Arsitek’ Informasi Kreatif dan Humanis
Terobosan Pembiayaan, Herman Deru Siapkan Sumsel Jadi Pelopor ‘Obligasi Daerah’ Nasional

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:09 WIB

DIISUKAN TERJARING OTT KEJATI SUMSEL, KEPALA BAPENDA PALI ANGKAT BICARA: “ITU HOAX, SAYA DI PALEMBANG!”

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:29 WIB

Gubernur Herman Deru Dobrak Kebangkitan Padel Sumsel: Ende Vol. 1 Bukan Sekadar Kompetisi, Tapi Ruang Jiwa Sehat dan Silaturahmi Tangguh!

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:17 WIB

MENANTANG ARUS TRANSPARANSI: Efran Terima Mandat FKS PALI, Ketum Suparman Romans Tegaskan Komite Bukan ‘Stempel’ Pungutan Liar!

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:24 WIB

Bawa Misi Transparansi, Jurnalis Bumi Serepat Serasan Efran Resmi Terima Mandat Bentuk FKS Kabupaten PALI

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:06 WIB

Wujudkan SDM Polri Unggul, Polda Sumsel Gelar Seleksi Ketat Fisik Taruna Akpol 2026 di Jakabaring

Berita Terbaru