Puluhan Masa Gelar Aksi Damai di Halaman Kantor BPN Kota Palembang

Senin, 1 Agustus 2022 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Puluhan masa yang tergabung di Pemuda Kritis Transformatif Sumsel (PKTSS) menggelar aksi damai di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang, dengan tuntutan untuk segera menerbitkan Sertifikat Pengganti No. 516 yang dinyatakan hilang berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang (PTUN) No.55/G/2014/PTUN-PLG dan Putusan PTUN Medan, No.53/8/2015/PT.TUN-MDN.

Melalui Kuasa Hukum yang disaksikan langsung ahli waris melakukan mediasi perdamaian yang bertujuan menghindari konflik antar masyarakat atas Tanah bersertifikat SHM No. 516, Seluas 69.703 m² atas nama pemilik Roestam Gir Soekoe Alam dan Sjafruddin Oemar.

Kordinator Aksi, M Amir Iskandar didampingi koordinator lapangan, M Eko Wahyudi menyampaikan, saat ini walaupun yang menerima kedatangan masa yang menggelar aksi bukan PLH namun sesuai dengan harapan dan merespon apa yang menjadi pertanyaan dan tuntutan meminta BPN kota Palembang segera menindaklanjuti masalah ini.

BACA JUGA  Majelis Hakim mengabulkan Eksepsi kuasa hukum Sri Wahdiah

“Kami minta BPN kota Palembang jangan memberi harapan palsu kepada masyarakat karena kronologisnya ini sudah lama dari 2012 sampai dengan sekarang belum selesai-selesai makanya itu kami turun ke jalan,” ungkap Amir usai gelar aksi di halaman kantor BPN kota Palembang, Senin (1/8/2022).

Amir menjelaskan terdapat lebih dari 50 warga yang sudah melakukan perdamaian, pihaknya meminta agar permasalahan ini cepat diproses BPN kota Palembang.

Koordinator lapangan, M Eko Wahyudi menyebutkan bahwa kedua belah pihak sudah berdamai, namun kendalanya sertifikat belum diterbitkan sejak tahun 2012.

“Kami sudah melakukan aksi damai disini susah diterima tetapi ada proses mekanisme lagi yang harus dijalani untuk pemenuhan administrasi dan BPN akan melakukan rapat koordinasi dengan PJS BPN serta berkomunikasi langsung dengan lawyer,” jelas Eko.

BACA JUGA  Putra Daerah Asal Pagar Alam, Lulusan Terbaik Secata Rindam II/Sriwijaya

Eko menuturkan pihaknya berharap agar permasalahan tersebut bisa segera diselesaikan karena warga yang menuntut mayoritas berusia lanjut.

Sementara Kantor Pertanahan kota Palembang melalui Koordinator Survey Pengukuran dan Pemetaan, M Aji Murizki didampingi Koordinator Pendaftaran Hak Atas Tanah, Ahmad Lutfi dan Kasubag TU, Dian Susilawati menerima dan merespon baik masa aksi terhadap tuntutan untuk segera menerbitkan sertifikat pengganti.

“SHM 516 yang dulunya ada di kelurahan 20 Ilir sekarang masuknya di Pipa Reja dan ini sudah ada putusan pengadilan No.55/G/2014/PTUN-PLG. Hasil keputusannya saat itu belum bisa kita eksekusi karena sebagian besar tanah dari Sjafruddin Oemar ini penguasaan fisiknya sudah dikuasai oleh masyarakat,” terangnya.

BACA JUGA  Syi'arkan Ajaran Islam di Bulan Ramadhan Lewat Lomba Islami

Aji menuturkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepala Kantor yang saat itu sedang rapat dan segera memberi jawaban atas tuntutan tersebut.

Pihaknya juga akan memproses apa yang menjadi tuntutan masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku, sudah berkekuatan hukum tetap dan mengimbau masyarakat yang mempunyai sertifikat tanah yang sudah lama bisa datang membawa sertifikat untuk divalidasi di kantor Pertanahan kota Palembang agar semuanya dapat tervalidasi di semua aspek.

Di tempat yang sama Koordinator Pendaftaran Hak Atas Tanah Ahmad Lutfi mengatakan untuk penerbit sertifikat pengganti ini pihaknya akan meninjau lagi ke lapangan dan mengecek kebenarannya.

“Sebelum penerbitan untuk memastikan mesti ada pengecekan kembali apakah benar diatas tanah 516 ada objek lain atau tidak,” tutupnya.
(Astrid)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru