Rangkaian Kunjungan Menteri BUMN di Palembang, Eric Tohir Kunjungi Warga Penerima Bantuan Listrik Gratis 450VA

Selasa, 26 Oktober 2021 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – (24/10) Sambangi TPA 2 Kertapati Karya Jaya Palembang, Menteri BUMN mengawali rangkaian Kunjungan Kerja di Kota Palembang. Disambut Direktur Bisnis Regional Sumatera Kalimantan beserta Jajaran GM PLN se-kota Palembang, Erick Tohir meninjau Pemberian bantuan listrik gratis kepada warga kurang mampu.

“Bantuan listrik gratis Ini diberikan oleh PT PLN (Persero) melalui program TJSL kepada 500 rumah tangga kurang mampu meliputi biaya pasang baru 450VA, Instalasi rumah Dan juga Sertifikat Laik Operasi (SLO),” terang Bambang Dwiyanto GM PLN UIW S2JB saat menjelaskan program kepada Menteri BUMN.

Tak Hanya meresmikan, Erick Tohir
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memberikan bantuan dan sembako pada enam perwakilan penerima bantuan yang bekerja sebagai petani dan pemulung. Dia pun mengapresiasi PLN yang telah memberikan bantuan penyambungan listrik untuk meringankan beban masyarakat Kurang mampu.

BACA JUGA  BPJS Kesehatan bersama Dinas Kesehatan Pastikan Transformasi Mutu Layanan di Semua Fasilitas Kesehatan

Sementara itu, Direktur Bisnis Regional Sumatera dan Kalimantan PLN Muhammad Ikbal Nur mengatakan, tanggung jawab PLN dalam meratakan pasokan listrik adalah membangun jaringan-jaringan untuk memasok listrik ke rumah pelanggan. Sementara untuk pembuatan instalasi di dalam rumah dan biaya penyambungan listrik biasanya menjadi tanggung jawab pelanggan. Namun, dengan adanya bantuan ini seluruh kewajiban ditanggung PLN.

“Tapi lebih dari itu PLN berkomitmen bahwa kita akan melayani listrik ke seluruh Indonesia. Bahwasanya memang ada biaya yang dikeluarkan untuk mencapai itu adalah sebuah konsekuensi wajar untuk perusahaan sebesar PLN,” ujarnya.

“Kita harus melakukan perbaikan alternatif kehidupan. Karena kalau ini (TPA Kerta Jaya) ditutup masyarakat kehilangan lapangan pekerjaan. Terima kasih PLN memberikan bantuan listrik kepada yang membutuhkan,” ucapnya di saat memberikan tanggapan kepada media.

BACA JUGA  Kemenkumham RI Kanwil Sumsel Laksanakan MoU, Ini Tujuannya

Salah satu penerima bantuan, Sarinah tidak dapat menyembunyikan kegembiraannya karena listrik rumahnya kini dipasok langsung dari jaringan PLN. Sebab sebelumnya untuk memenuhi kebutuhan listrik, dia menumpang dari tetangga dengan membentangkan kabel, sehingga ada keterbatasan dalam menggunakan perlatan elektronik karena daya listriknya terbatas.

“Sebelumnya saya minta sama tetangga bayar Rp 400 ribu per bulan. Sekarang syukur alhamdulillah tidak minta lagi sama tetangga,” ujarnya bahagia.

Laporan: YL
Editor: AN

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru