Rapat Umum Pemegang Saham PT Tirta Sriwijaya Maju Tahun 2022

Selasa, 4 April 2023 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun 2022 PT Tirta Sriwijaya Maju (TSM) Perseroda dilaksanakan di Hotel Swarna Dwipa, Selasa (4/4/2023). Hadir Wakil Gubernur Sumsel H.Mawardi Yahya.

Mawardi Yahya mengatakan, hari ini dilaksanakan RUPS laporan pertanggungjawaban keuangan 2022.

” Alhamdulillah berjalan lancar. Tidak ada pergantian komposisi komisaris,” ujarnya.

Ketika ditanya laba, Mawardi menuturkan, laba yang dicapai Rp 6 miliar lebih. Itu ada pembagian-pembagiannya. “Tidak ada pernyataan modal,” ucapnya.

Pada kesempatan ini, sambung Mawardi mengungkapkan, dia sudah sampaikan bahwa ini adalah penyuplai kebutuhan dasar masyarakat.

“Jadi tentunya ini berhadapan dengan masyarakat sebagai pelayan publik kita harus siap. Bagaimana terus melayani masyarakat, dan jangan sampai masyarakat merasa dirugikan,” katanya.

BACA JUGA  Monitoring Kesiapan Pengamanan, Kapolda Sumsel Tinjau TPS 17

Kepala Biro Perekonomian Sumsel H Afrian Joni SE MM menuturkan, 2022 PT Tirta Sriwijaya Maju (TSM) adalah salah satu BUMD yang memberikan kontribusi deviden adalah PT Tirta Sriwijaya Maju.

“Mudah-mudahan dengan BUMD yang lain bisa meningkatkan kinerjanya agar bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat dan bisa pada akhirnya memberikan kontribusi deviden,” katanya.

“Harapannya agar TSM bisa bekerja sama dengan PDAM-PDAM yang ada di Kabupaten dan Kota di Sumsel. Karena semangatnya adalah semangat regional. Bahwa PT TSM ini mendistribusikan air curah. Sedangkan tugas PDAM di kabupaten kota menyalurkan ke masyarakat,” bebernya.

Ditempat yang sama Dirut PT 2022 PT Tirta Sriwijaya Maju Arpiansah menuturkan, pada RUPS Tahun 2022 kita mempunyai keuntungan sebesar Rp 6 miliar lebih.

BACA JUGA  Personil Biro Logistik Polda Sumsel Selengarakan Latihan Menembak

“Jadi 50%, kita berikan untuk deviden untuk Pemprov. Sisanya digunakan untuk investasi kembali ke Kabupaten Banyuasin,” katanya.

Dia menuturkan, pihaknya diminta untuk meningkatkan TSM bekerja sama dengan perusahaan PDAM kabupaten dan kota.

“Untuk kerjasama ke depan khususnya PDM milik kabupaten dan kota kita menjual air curah kemereka dan mereka yang mendistribusikan kembali ke pelanggan,” bebernya.

“Target kita untuk rencana tahap pendek kita akan ke Banyuasin melakukan ekspansi di Banyuasin. Untuk penjualan air curah nanti kita di sana akan melakukan investasi,” ucapnya.

Dia mengungkapkan, kalau kendala setiap pekerjaan pasti ada kendala. “Tapi Insya Allah semua bisa berjalan teratasi,” tandasnya. (DNL)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru