RDP DPRD Palembang: MDP Tetap Tuntut Dr. Wijang Bayar Rp. 700 Juta

Rabu, 13 Agustus 2025 - 00:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintaemrah.co.id  -, Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan hubungan industrial antara Dr. Wijang Widhiarso, M.Kom, dengan Universitas Multi Data Palembang (MDP) digelar di ruang rapat Komisi IV DPRD Kota Palembang, Senin (11/8/2025). Agenda ini membahas kronologi, dugaan pelanggaran, serta tuntutan yang diajukan.

Dr. Wijang hadir bersama kuasa hukumnya dari SHS Law Firm, Sofhuan Yusfiansyah, S.H., M.H., serta tim hukum Sigit Muhaimin, S.H., M.H., Muhamad Khoiry Lizani, S.H., dan Fathurahman Naufal, S.H.

Usai RDP, Fathurahman Naufal menyampaikan bahwa belum ada solusi yang dihasilkan.

“Kami meminta meringankan beban klien kami, tetapi hasilnya sama seperti mediasi tripartit kedua di Disnaker. Tidak ada keputusan dan belum ada titik terang. Padahal kami ingin penyelesaian secara kekeluargaan,” ujarnya.

BACA JUGA  Danlanal Palembang Hadiri Pelantikan Pj Bupati OKI

Ia menambahkan, pihak MDP tetap menuntut pembayaran Rp700 juta kepada Dr. Wijang.

“Gaji dosen tidak besar, apalagi klien kami sudah tidak bekerja dan tidak bisa melamar ke perguruan tinggi lain karena datanya masih tercatat di Pangkalan Data Dikti. Bagaimana mungkin membayar Rp700 juta?” tambahnya.

Muhamad Khoiry Lizani menjelaskan, saat mediasi di Disnaker terungkap MDP tidak memiliki peraturan perusahaan yang berlaku.

“Peraturan terakhir tahun 2020 dan belum diperbarui. Padahal sesuai UU Cipta Kerja, perusahaan dengan lebih dari 10 pekerja wajib memperbarui peraturan setiap dua tahun,” katanya.

Ia juga menyoroti bahwa surat perjanjian tidak memuat rincian masa pengabdian atau ketentuan denda 100% sebagaimana yang ditagihkan MDP.

BACA JUGA  Peringati HUT ke-47, Infolahtadam II/Sriwijaya Gelar Syukuran dan Do’a Bersama

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Palembang, Mgs H. Syaiful Padli mengatakan pihaknya memfasilitasi pertemuan dan memanggil Disnaker sebagai mitra kerja.

“Mediasi ketiga di Disnaker dijadwalkan Kamis besok. Kami berharap persoalan ini bisa selesai sebelum masuk tahap hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menambahkan, Komisi IV telah mengingatkan MDP untuk mempertimbangkan jasa Dr. Wijang yang mengajar puluhan tahun.

“MDP tetap pada pendirian bahwa Pak Wijang wanprestasi dan harus membayar sesuai perjanjian. Meski ada kelonggaran berupa penghapusan denda 100%, pihak MDP tetap menolak opsi mengajar kembali,” jelasnya.

Komisi IV berharap mediasi ketiga menghasilkan anjuran dari Disnaker yang bisa menjadi solusi terbaik bagi kedua belah pihak, sehingga persoalan tidak berlarut-larut.

BACA JUGA  Berdayakan Masyarakat, Kemenhub Gelar Padat Karya Selama 10 Hari di Sumsel dan Bangka Belitung

Sementara itu, pihak Universitas MDP, baik kuasa hukum maupun perwakilan kampus, menolak memberikan komentar kepada media.(YL)

 

(editor: efran/tintamerah)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru